Tugas dan Wewenang Presiden dan Wapres, MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan KY Lengkap

MedolsaPedia |  Tugas dan Wewenang Presiden dan Wapres, MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan KY Lengkap

Undang-Undang Daaar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai konstitusi Indonesia mengatur keberadaan lembaga-lembaga negara mulai dari tugas, fungsi, wewenang, sampai pada susunan dan kedudukan. Aturan dalam konstitusi dijabarkan oleh Undang-Undang yaitu dalam UU Nomor 42 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD. UU Nomor 3 tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, UU Nomor 4 tahun 2014 Mahkamah Konstitusi, UU Nomor 18 tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, UU No 15 tahun 2004 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Kekuatan suprastruktur politik tergolong kedalam lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 setelah amandemen adalah:
  • Presiden dan Wapres
  • Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  • Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  • Mahkamah Agung (MA)
  • Mahkamah Konstitusi (MK)
  • Komisi Yudisial (KY)



A. Presiden dan Wapres
  • Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam satu pasang calon (Pasal 6 A ayat 1 UUD NRI tahun 1945)
  • Syarat menjadi Presiden diatur lebih lanjut dalam UU NRI Tahun 1945 Pasal 6 ayat 1 UUD NRI tahun 1945.
  • Kekuasaan Presiden sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945 sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Sebagai kepala negara pemerintahan ditegaskan dalam pasal 4 ayat 1 bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Presiden ditolong oleh satu Wakil Presiden dalam melakukan keqajibanya.

a. Tugas dan Wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan menurut UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 hasil amandemen yaitu meliputi pasal-pasal berikut:
  1. Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR (Pasal 5 ayat 1)
  2. Menetapkan peraturan pemerintah (Pasal 5 ayat 2)
  3. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (Pasal 17)
  4. Membuat undang-undang bersama DPR (Pasal 20 ayat 2)
  5. Mengajukan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) (Pasal 23 ayat 2)
b. Kekuasaan Presiden sebagak kepala negara diatur dalam amandemen UUD NRI Tahun 1945 sebagai berikut:
  1. Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut, dan udara (Pasal 10)
  2. Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11)
  3. Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)
  4. Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13)
  5. Memberj grasi dan rehabilitasj dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 ayat 1)
  6. Memberi amnesti dan abilisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2)
  7. Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15)

Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum dan Presiden dan Wakil Presiden. Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah adalah selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Sehingga seseorang hanya dapat menjadi Presiden dan Wakil Presiden untuk sepuluh tahun atau dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut ataupun tidak.

c. Tatacara pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B amandemen UUD NRI Tahun 1945. Secara ringkas tata cara pemberhentian itu adalah:
  1. Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti sudah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan pada negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainya atau perbuatan tercela dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
  2. Usul pemberhentian Presiden oleh DPR diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPR tersebut.
  3. Apabila MK memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden bersalah, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk mengusulkan pemberhentian kepada MPR 
  4. MPR bersidang memutuskan usulan DPR itu. Apabila MPR menerima usul pemberhentian itu, MPR akan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden sesuai wewenangnya.



B. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengatur mengenai MPR dalam Pasal 2 dan Pasal 3. Dalam Pasal 2 (1) dinyatakan anggota MPR terdiri atas DPR dan DPD yang terpilih melalui pemilihan umum. Masa.jabatan anggota MPR adalah 5 tahun. Alat kelengkapan MPR terdiri dari pemimpin, badan pekerja, dan komisi. Pemimpin MPR terdiri dari 1 orang ketua dam 3 orang wakil ketua.

Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara. Sidang MPR terdiri dari sidang umum dan sidang istimewa. Sidang umum yaitu rapat paripurna yang pertama kali dalam masa jabatan MPR. Biasanya salam sidang umum ini MPR melantik Presiden dan Wapres terpilih dalam pemilu. Sidang istimewa yaitu rapat paripurna yang dilaksanakan di luar sidang umum dan dilaksanakan kapan saja. Seperti apabila MPR akan memperhatikan Presiden dan/atau Wapres, memilih Wakil Presiden yang diusulkan Presiden, dan sebagainya.

MPR adalah lembaga negara yang mempunyai kedudukan sederajat dengan lembaga negara yang lain. Hal ini berbeda dengan kedudukan MPR sebelum perubahan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai lembaga negara tertinggi.

Tugas dan  Wewenang MPR ditegaskan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:
  1. Mengubah dan menetapkan UUD (Pasal 3 ayat 1)
  2. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden (Pasal 3 ayat 2)
  3. Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatanya menurut UUD (Pasal 3 ayat 3)
  4. Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden (Pasal 8 ayat 2)
  5. Memilih Presiden dan dan Wakil Presiden dari dua calon Presiden dan Wapres yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wapres nya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatanya, jika Presiden dan Wapres mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibanya dalam masa jabatanya secara bersamaan (Pasal 8 ayat 3)
  6. MPR juga memiliki hak dan kewajiban seperti yang diatur dalam UU No 22 tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, DPRD.



C. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Kedudukam DPR sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 20 adalah lembaga negara pembuat undang-undang atau lembaga legislatif. Namun kekuasaan ini wajib dengan persetujuan Presiden. Anggota DPR dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPR sesuai undang-undang sebanyak 560 orang. Masa jabatan anggota DPR selama lima tahun. DPR bersidang sedikitnya sekali dalam setahun, namun saat ini masa sidang  DPR dalam setahun sebanyak empat kali masa sidang.

a. Tugas dan Wewenang DPR antara lain:
  1. Anggota DPR dipilih oleh rakyat melalui pemilu (Pasal 19 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945)
  2. Fungsi DPR adalah fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan (Pasal 20 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945)
  3. Hak anggota DPR adalah interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, hak budget, hak amandemen (Pasal 20 A ayat 2 UUD 1945)
  4. Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
  5. Hak anggota DPR, hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul/pendapat dan hak imunitas. (Pasal 20 ayat 3 UUD NRI Tahun 1945)
  6. Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
  7. Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakanya dalam pembahasan.
  8. Menetapkan APBN bersama Presiden dan memperhatikan pertimbangan DPD.
  9. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN , serta kebijakan pemerintah.
  10. Memilih Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  11. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh oleh BPK.
  12. Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial.
  13. Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
  14. Memilih 3 orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukanya kepada Presiden untuk ditetapkan
  15. Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam memberikan amnesti dan abolisi.
  16. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
  17. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat.
  18. Anggota DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPR juga memiliki hak mengajukan RUU, mebgajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler. Menurut Undang-Undang Nomor 22 tahun 2003 tentang susduk MPR, DPR, DPD ,dan DPRD, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPR berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (Sesuai dengam peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipatuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari. (Sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 20 A ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu sebagai berikut:
  1. Fungsi Legislasi: ialah menentukan Undang-Undang dengan persetujuan Presiden.
  2. Fungsi Anggaran: ialah menyusun dan menentukan APBN melalui Undang-Undang.
  3. Fungsi Pengawasan: ialah mengawasi pelaksanaan pemerintahan oleh Presiden.
Sedangkan Pasal 20 A ayat 2 UUD NRI tahun 1945 mengatur hak-hak DPR. Hak DPR ini berfungsi untuk menjalankan fungsi DPR agar lebih efektif, yaitu sebagai berikut:
  1. Hak interpelasi: ialah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah dalam menjalankan pemerintahan.
  2. Hak angket: ialah hak DPR untuk melaksanakan penyelidiaan tentang kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan hukum.
  3. Hak mengeluarkan pendapat: ialah hak DPR untuk menyampaikan pendapat atau usul tentang kebijakan pemerintah
Selain itu DPR juga mempunyai hak untuk mengajukan pertanyaan, menyampaikam pendapat dan usul, dan hak imunitas.



D. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

  • DPD merupakan bagian keanggotaan MPR yang dipilih melalui pemilu dari setiap provinsi.
  • DPD merupakan wakil-wakil Provinsi.
  • Anggota DPD didominasi di daerah pemilihanya, selama bersidang bertempat tinggal di ibukota negara RI (UU No 22 tahun 2003)
  • DPD berhak mengajukan rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan yang berkaitan dengan daerah.
  • DPD adalah lembaga negara baru yang dibentuk setelah perubahan UUD NRI tahun 1945. Lembaga negara ini dibentuk untuk menampung aspirasi masyarakat di daerah-daerah, sebab sebelumnya aspirasi daerah belum mendapatkan penyaluran secara baik. Salah satu hasil reformasi sistem pemerintahan adalah pembentukan lembaga negara yang mampu mewakili aspirasi daerah secara khusus, disamping lembaga wakil rakyat yang sudah ada sebelumnya. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.
  • Anggota DPD setiap provinsi jumlahnya sama, dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Saat ini jumlah anggota DPD setuap provinsi sebanyak empat wakil. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihanya, dan selama bersidang ditempat tinggal ibukota negara RI (UU No 22 tahun 2003).
Tugas  dan Wewenang DPD ditegaskan dalam Pasal 22D UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, sebagai berikut:
  1. Mengajukan kepada DPR rancangan Undang-Undang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta pengembangan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainya, serga berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  2. Membahas rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta pengembangan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan Undang-Undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
  3. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang itu diatas serta menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR.
  4. Berhak mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan membahas yang berkaitan dengan daerah. DPD juga berhak memberikan pertimbangan mengenai rancangan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
DPD memiliki fungsi: Pengajuan usul, ikut serta dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu, Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu.



E. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Badan Pemeriksa Keuangan adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK berkedudukan di ibukota negara, dan mempunyai perwakilan setiap provinsi. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden. Keanggotaan BPK sesuai dengan Undang-Undang No 15 tahun 2006 berjumlah 9 orang. Susunan BPK terdiri atas satu orang ketua, satu orang wakil ketua, dan 7 orang anggota. Masa jabatan anggota BPK selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Tugas BPK ditegaskan dalam Pasal 23E amandemen UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 yaitu memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab mengenai keuangan negara. Pengelolaan keuangan negara oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainya, Bank Indonesia, BUMN, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, atau lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai kewenanganya.

Tugas, Wewenang, dan Hak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah sebagai berikut:

  1. BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab dengan keuangan negara. (Pasal 23E ayat 1 UUD NRI tahun 1945).
  2. Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD (Pasal 23E ayat 2) UUD NRI tahun 1945)
  3. BPK meminta, memeriksa, meneliti pertanggungjawaban atas penguasaan keuangan negara, serta mengusahakan keseragaman baik dalam tata cara pemeriksaan dan pengawasan maupun dalam penatausahaan keuangan negara.
  4. BPK mengadakan dan menetapkan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
  5. BPK melakukan penelitian, penganalisaan terhadap pelaksanaan peeraturan perundangan di bidang keuangan.
  6. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan Pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD (sesuai dengan kewenangannya).



F. Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung adalah salah satu lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman disamping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia. Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan, yang dalam melakukan tugasnya terlepas dari pengaruh-pengaruh lain. Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat 1 UUD 1945) . Hal ini berarti kekuasaan seorang hakim bebas dan merdeka tidak terpengaruh dengan kekuasaan lain. Hakim mempunyai kewenangan memutuskan perkara sesuai peraturan perundang-undangan secara bebas, tidak dapat dacampuri atau dipengaruhi oleh pihak lain, demi tegaknya hukum dan keadilan.

Tugas dan Wewenang Mahkamah Agung adalah sebagai berikut:
  1. MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman disamping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia (Pasal 24 ayat 2 UUD NRI tahun 1945)
  2. MA membawahi peradilan di Indonesia (Pasal 24 ayat 2 UUD NRI tahun 1945)
  3. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
  4. Mengadili pada tingkat kasasi, ialah pengajuan perkara kepada Mahkamah Agung. Keputusan pada tingkat kasasi adalah keputusan tertinggi dalam proses peradilan.
  5. Menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang pada undang-undang. Hal ini sering disebut hak uji material atas peraturan dibawah undang-undang pada undang-undang. MA berhak menentukan bertentangan atau tidaknya isi suatu peraturan dibawah undang-undang, seperti peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah, bahkan peraturan sekolah dengan undang-umdang.
  6. Memilih 3 orang hakim konstitusi  Mahkamah Konstitusi.
  7. Memberikan pertimbangan kepada Presiden tentang grasi dan rehabilitasi.
Anggota MA disebut dengan hakim agung, wajib mempunyai integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman dibidang hukum. Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk memperoleh persetujuan. Selanjutnya hakim agung dipilih oleh DPR diresmikan oleh Presiden. Anggota MA berjumlah paling banyak 60 orang hakim agung. Pimpinan MA terdiri dari seorang ketua, dua orang wakil ketua, dan beberapa wakil ketua muda.



G. Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara baru sebagai hasil perubahan ketiga UUD NRI tahun 1945. Lembaga ini adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sesuai dengan UUD NRI tahun 1945 Pasal 25 C. Selanjutnya Mahkamah Konstitusi diatur dengan Undang-Undang No 24 tahun 2003 mengenai Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibikota negara.

Anggota Mahkamah Konstitusi memiliki 9 orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Anggota MK masing-masing diajukan 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh DPR, dan 3 orang oleh Presiden. Ketua dan wakil ketua dipilih oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama 3 tahun.

Mahkamah Konstitusi mempunyai tugas dan wewenang sesuai UUD NRI tahun 1945 yaitu:

a. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk:

  1. Menguji undang-undang pada UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
  2. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewarganegaraanya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
  3. Memutus pembubaran partai politik
  4. Memutus perselisian hasil pemilu (Pasal 24 C ayat 1)
b. Wajib memberikan keputusan atas pendapat DPR tentang pelanggaran hukum presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD NRI tahun 1945.



H. Komisi Yudisial (KY)
  • Komisi Yudisial adalah lembaga mandiri yang dibentuk Presiden atas persetujuan DPR (Pasal 24 B ayat 3 UUD NRI tahun 1945)
  • Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim (Pasal 24 ayat 1 UUD NRI tahun 1945)
  • Komisi Yudisial adalah lembaga negara baru sebagai hasil perubahan ketiga UUD NRI tahun 1945. Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan ataubpengaruh kekuasaan lainya. Lembaga ini berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia.
  • Anggota Komisi Yudisial berjumlah 7 orang, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Pimpinan Komisi Yudisial terdiri dari seorang ketua dan seorang wakil ketua. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
a. Wewenang Komisi Yudisial:
Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
  1. Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.
  2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.
  3. Menetapkan kode etik dan / pedoman perilaku Hakim (KEEPPH) bersama dengan Mahkamah Agung.
  4. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan kode Kode Etik dan /Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). 
b. Tugas Komisi Yudisial antara lain:
  1. Mendaftarkan calon Hakim Agung.
  2. Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung.
  3. Menetapkan calon hakim agung
  4. Mengajukan calon hakim agung ke DPR.
  5. Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim.
  6. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim
  7. Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindakanya disampaikan kepada DPR dan Presiden.
Sobat MedolsaPedia, itulah artikel tentang Tugas dan Wewenang Presiden dan Wapres, MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan KY lengkap.

#Semoga Bermanfaat.....







Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tugas dan Wewenang Presiden dan Wapres, MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan KY Lengkap"

Post a Comment