Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian Republik Indonesia

MedolsaPedia | Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian Republik Indonesia


1. Peran Kejaksaan Republik Indonesia

Kejaksaan RI adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Penuntutan merupakan tindakan jaksa untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang dengan permintaan supaya diperiksa oleh hakim di sidang pengadilan.

Baca Juga: Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia

Pelaku pelanggar pidana yang akan dituntut adalah yang benar bersalah dan telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan dengan didukung oleh barang bukti yang cukup dan didukung oleh minimal 2 orang sanksi.

Keberadaan kejaksaan RI diatur dalam Undang-Undang RI No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, penegakan hak asasi manusia, perlindungan kepentingan umum, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan harus melakukan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, atau terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya.

Adapun yang menjadi tugas dan wewenang kejaksaan dikelompokkan menjadi tiga bidang yaitu sebagai berikut:

a. Di Bidang Pidana

  1. Melakukan penuntutan
  2. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.
  3. Melakukan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  4. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
  5. Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
b. Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum
  1. Pengamanan kebijakan penegakan hukum
  2. Peningkatan kesadaran hukum bermasyatakat
  3. Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara
  4. Pengawasan peredaran barang cetakan
  5. Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal
  6. Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.
c. Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Info Kewarganegaraan
Peran Lembaga Kejaksaan di Indonesia memiliki tiga tingkatan yaitu:
  1. Kejaksaan agung ditingkat pusat dipimpin oleh seorang jaksa Agung
  2. Kejaksaan Tinggi di Provinsi dipimpin oleh seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)..
  3. Kejaksaan Negeri yang berada ditingkat Kabupaten /Kota dipimpin oleh seorang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari).

2. Peran Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

Mengatur lalu lintas, mencegah penyalahgunaan narkoba, memberantas gerakan-gerakan terorisme adalah beberapa contoh tugas dari kepolisian repiblik Indonesia. Kepolisian Republik Indonesia atau disingkat Polri merupakan lembaga negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat terpeliharanya keamanan dalam negeri. Selain itu, dalam bidang penegakan hukum, khususnya yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana sebagaimana yang diatur didalam KUHAP, Polri sebagai penyidik utama yang menangani setiap kejahatan secara umum dalam rangka menciptakan keamanan dalam negeri. Pasal 16 Undang-Undang RI No 2 tahun 2002 tentang kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan kewenangan kepolisian Republik Indonesia sebagai berikut:
  1. Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan
  2. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan
  3. Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
  4. Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan.
  5. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau sanksi
  6. Melakukan pemeriksaan atau penyitaan surat.
  7. Mengadakan penghentian penyidikan
  8. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara
  9. Memberikan bantuan dan petunjuk penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum.
  10. Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang ditempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana
  11. Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
  12. Megadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

3. Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman di Indonesia

Perwujudan kekuasaan kekuasaan kehakiman diatur sepenuhnya dalam Undang-Undang Republik Indinesia No 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang RI No 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA). Badan peradilan yang berada dibawah MA yaitu meliputi badan peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara, serta okeh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Lembaga-lembaga tersebut berperan sebagai penegak keadilan, dan dibersihkan dari setiap intervensi baik dari lembaga eksekutif, legislatif maupun lembaga lainnya. Kekuasaan kehakiman yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga tersebut dilaksanakan oleh hakim.

Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadiili suatu perkara. Mengadili merupakan serangkaian tindakan hukum untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sebuah sidang berdasarkan ketentuan perundang-undangan.  Dalam upaya menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran, hakim diberi kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan. Dengan kata lain hakim tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan-kekuasaan lain dalam memutuskan perkara. Apabila hakim mendapatkan pengaruh dari pihak lain dalam memutuskan suatu perkara, keputusan hakim tersebut cenderung tidak adil, yang pada akhirnya akan meresahkan masyarakat, serta wibawa hakim akan pudar.

Menurut ketentuan Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, hakim berdasarkan jenis lembaga peradilannya dapat diklasifikasikan menjadi tiga kelompok yaitu:
  1. Hakim pada MA disebut dengan hakim agung.
  2. Hakim pada badan peradilan yang berada dibawah MA yaitu dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
  3. Hakim pada Mahkamah Konstitusi yang disebut dengan Hakim Konstitusi.
Perbedaan pengadilan dan peradilan.
•  pengadilan menunjuk pada tempat untuk mengadili perkara atau tempat untuk melaksanakan proses peradilan.
• peradilan menunjuk pada proses mengadili perkara sesuai dengan kategori perkara yang diselesaikan.

Pengadilan secara umum mempunyai tugas untuk mengadili perkara menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang. Pengadilan wajib memeriksa dan mengadili setiap perkara peradilan yang masuk.

4. Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi disingkat KPK adalah sebuah komisi yang dibentuk pada tahun 2003 berdasarkan Undang-Undang RI No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tujuan dibentuknya KPK adalah untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi.

Tugas KPK sebagai berikut:

  1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
Wewenang KPK adalah sebagai berikut:
  1. Mengoordinasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.
  2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi
  3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi. Kepada instansi terkait.
  4. Melaksanakan dengan pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan tindak pidana korupsi
  5. Meminta laporan instansi terkait pencegahan tindak pidana korupsi.
Dalam menjalankan tugas dan wewenang, KPK berpedoman pada asas sebagai berikut:
  1. Kepastian hukum: yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan menjalankan tugas dan wewenang KPK.
  2. Keterbukaan: yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang kinerja KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
  3. Akuntabilitas: yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan KPK harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyatakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Kepentingan umum: yaitu asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
  5. Proporsionalitas: yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara tugas, wewenang, tanggung jawab, dan kewajiban KPK.

5. Peran Advokat dalam Penegakan Hukum

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan. Jasa hukum yang diberikan berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, membela, mendampingi, dan melakukan tindakan hukum. Melalui jasa hukum yang diberikan, advokat menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka didepan hukum.

Keberadaan advokat sebagai salah satu penegak hukum diatur dalam undang-undang RI No 18 Tahun 2003 tentang advokat. Melalui UU ini, setiap seseorang yang memenuhi syarat dapat menjadi seorang advokat.

Persyaratan untuk menjadi advokat di Indonesia diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang RI No 18 Tahun 2003 tentang advokat yaitu:
  1. Warga Negara NRI
  2. Bertempat tinggal di Indonesia
  3. Berusia sekurang-kurangnya 25 tahun
  4. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara.
  5. Lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat
  6. Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum
  7. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan penjara 5 tahun atau lebih.
  8. Magang minimal 2 tahun terus menerus pada kantor advokat.
  9. Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas tinggi.
Adapun tugas dari advokat secara khusus adalah membuat dan mengajukan gugatan, jawaban, tangkisan, sangkalan, memberi pembuktian, mendesak segera disidangkan atau diputuskan perkara. Disamping itu, pengacara bertugas membantu hakim dalam mencari kebenaran dan tidak boleh memutarbalikkan fakta atau peristiwa demi kepentingan kliennya agar kliennya menang dan bebas. Sesuai dengan Undang-Undang RI No 18 tahun 2003, seorang advokat mempunyai hak dan kewajiban yang dilindungi undang-undang.

Adapun hak advokat adalah sebagai berikut:
  1. Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
  2. Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya didalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang teguh pada kide etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
  3. Advokat berhak mendapat informasi , data, dokumen lainya, baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Advokat tidak dapat diidentikkan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.
  5. Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlundungan terhadap penyadapan atad kimunikasi elektronik advokat.
  6. Advokat tidak dapat dituntut balik secara perdata, maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktiad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.
Kewajiban yang harus dipatuhi advokat diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.
  2. Advokat yang menjadi pejabat negara tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan
  3. Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya
  4. Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya
  5. Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau yang diperoleh kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Sibat MedolsaPedia, itulah artikel tentang Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamain Republik Indonesia.

#Semoga Bermanfaat....



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian Republik Indonesia"

Post a Comment