- Pengertian partisipasi politik adalah kegiatan warganegara yang bertujuan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan politik.
- Partisipasi politik secara umum berarti ketertiban seorang/sekelompok orang dalam suatu kegiatan politik.
- Partisipasi politik pendapat verba adalah kegiatan pribadi warga negara yang legal dan sedikit banyak langsung bertujuan untuk mempengaruhi seleksi pejabat-pejabat negara dan atau tindakan-tindakan yang diambil oleh mereka.
- Partisipasi politik adalah kegiatan yang dilakukan oleh warga negara secara individu maupun secara kolektif, atas dasar keinginan sendiri maupun dorongan dari pihak lain yang bertujuan untuk mempengaruhi keputusan politik yang akan diambil oleh pemerintah agar keputusan tersebut menguntungkannya
- Pendapat Bolgherini, partisipasi politik adalah segala aktivitas yang berkaitan dengan kehidupan politik yang ditujukan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan cara legal, konvensional, damai, ataupun memaksa
A. Landasan Partisipasi Politik
Landasan partisipasi politik adalah usul-usul individu atau kelompok yang melakukan kegiatan partisipasi politik. Huntington dan Nelson membagi landasan partisipasi politik ini menjadi 5 yaitu:
- Kelas - individu - individu dengan sosial, pendapatan, dan pekerjaan yang serupa.
- Kelompok atau komunal - individu - individu dengan asal usul ras, agama, bahasa, atau etnis yang serupa.
- Lingkungan - individu - individu dengan jarak tempat tinggal (domisilinya) berdekatan.
- Partai - individu - individu yang mengidentifikasi diri dengan organisasi formal yang sama yang berusaha untuk meraih atau mempertahankan kontrol atas bidang-bidang eksekutif dan legislatif pemerintahan.
- Golongan atau faksi - individu - individu yang dipersatukan oleh interaksi yang terus menerus antara satu sama lain, yang akhirnya membentuk hubungan patron-client, yang berlaku atas orang-orang dengan tingkat status sosial, pendidikan, dan ekonomi yang tidak sederajat.
B. Bentuk-Bentuk Partisipasi Politik
Jika mode partisipasi politik bersumber pada faktor "kebiasaan" partisipasi politik disuatu zaman, maka bentuk partisipasi politik mengacu pada wujud nyata kegiatan politik tersebut. Samuel P Huntington dan Joan Nelson membagi membagi bentuk-bentuk partisipasi politik menjadi 2 yaitu:
a. Partisipasi Politik Konvensional
- Kegiatan pemilihan - yaitu kegiatan pemberian suara dalam pemilihan umum, mencari dana partai, menjadi tim sukses, mencari dukungan bagi calon legislatif ataubeksekutif, atau tindakan lain yang berusahan mempengaruhi hasil pemilu.
- Lobby - yaitu upaya perorangan atau kelompok menghubungi pimpinan politik dengan maksud mempengaruhi keputusan mereka tentanv suatu isu
- Kegiatan Organisasi - yaitu partisipasi individu didalam organisasi, baik selaku anggota maupun pemimpinnya, guna mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pemerintah.
- Contacting - yaitu upaya individu atau kelompok dalam membangun jaringan dengam pejabat-pejabat pe.erintahan guna mempengaruhi keputusan mereka.
b. Non Konvensional
Tindakan kekerasan (violence) - yaitu tindakan individu atau kelompok guna mempengaruhi keputusan pemerintah dengam cara menciptakan kerugian fisik manusia atau harta benda, termasuk disini ada huru-hara, teror, kudeta, pembutuhan politik (assassination), revolusi dan pemberontakan.
C. Ciri-Ciri Masyarakat Politik
- Selalu ada masyarakat memerintah dan diperintah
- Memiliki sistem pemerintahan tertentu yang mengatur kehidupan masyarakat
- Memiliki lembaga-lembaga yang menyelenggarakan pemerintahan.
- Memiliki tujuan tertentu yang mengikat seluruh masyarakat
- Memahami informasi dasar tentang siapa yang memegang kekuasaan dan bagaimana institusi bekerja.
- Dapat menerima perbedaan pendapat
- Memiliki kepedulian dan kepekaan terhadap masalah yang dihadapi bangsa
- Memiliki rasa tanggung jawab terhadap keadaan dan perkembangan bangsa dan negaranya.
- Memiliki kesadaran untuk berpartisipasi dalam kegiatan peru.usan penentuan kebijakan negara, mengawasi dan mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut dalam berbagai bidang kehidupan.
- Menyadari akan pentingnya pembelaan terhadap negara, kedaulatan, keberadaan dan keutuhan negara, memahami, menyadari dan melaksanakan sikap dan perilaku yang sesuai dengan hak dan kewajiban sebagai warga masyarakat dan warga negara.
- Patuh terhadap hukum dan menegakkan supremasi hukum
- Membangun budaya politik yang demokratis
- Menjunjung tinggi demokrasi, hak asasi manusia, keadilan dan persamaan.
- Mengawasi jalanya pemerintahan agar tertata dengan baik
- Memiliki wawasan kebangsaan, sikap dan perilaku yang mencerminkan cinta tanah air.
D. Contoh Partisipasi dan perilaku politik yang sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku
a. Dilingkungan Sekolah
a. Dilingkungan Sekolah
- Pemilihan ketua kelas, ketua osis,ketua organisasi ekstrakurikuler seperti pramuka , pecinta alam, PMR, paskibraka
- Pembantuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga OSIS atau organisasi ekstrakurikuler yang diikuti
- Forum-forum diskusi atau musyawarah yang diselenggarakan disekolah
Supaya perilaku politik yang ditampilkan mencerminkan perilaku politik yang sesuai aturan, maka setiap siswa harus memperhatikan ketentuan atau norma-norma sebagai berikut:
- Pancasila
- Undang-Undang Dasar 1945
- Undang-Undang Republik Indonesia No: 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.
- Tata tertib siswa
b. Dilingkungan Masyarakat
- Forum warga
- Pemilihan ketua RT, RW, Kepala Desa, ketua organisasi kemasyatakatan dan sebagainya.
- Pembuatan peraturan yang berupa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga bagi organisasi masyarakat, koperasi, RT, RW, LMD.
Warga masyarakat dapat menampilkan perilaku politiknya yang mencerminkan pelaksanaan demokrasi tidak langsung melalui penyampaian pendapat atau aspirasi baik secara lisan maupun tertulis melalui lembaga perwakilan rakyat atau melalui media massa seperti koran, majalah dsb.
Agar dalam pelaksanaan perilaku politik sesuai dengan aturan dan norma-norma sebagai berikut:
- Pancasilla dan Undang-Umdang Dasar 1945.
- Peraturan perundang-undangan yang terkait, misalnya UU HAM, UU Partai politik.
- Peraturan yang berlaku khususnya dilingkungan setempat seperti: peraturan RT, RW, Peraturan Desa
- Norma-norma sosial yang berlaku
c. Dilingkungan Negara
Dalam kehidupan berbagsa dan bernegara perilaku politik dapat kita tampilkan secara langsung sebagai berikut:
- Pemilihan umum untuk anggota DPR dan Presiden
- Pemilihan ketua daerah secara langsung (Pilkada)
- Aksi demonstrasi yang tertib, damai dan santun
Perilaku politik yang tidak langsung dapat diwujudkan melalui penyampaian aspirasi pada lembaga perwakilan rakyat, partai politik, organisasi masyarakat dan media massa.
Supaya perilaku politik yang ditampilkan sesuai dengan aturan. Maka harus menaati ketentuan dan norma yang berlaku yaitu:
- Pancasila dan UUD 1945
- UU No 8 tahun 2015 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi UU RI No 2 tahun 2011 perubahan atas UU No 2 tahun 2008 tentang partai politik UU No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.
- Peraturan pemerintah
- Keputusan Presiden
- Peraturan daerah
Sobat MedolsaPedia, itulah artikel tentang Pengertian Partisipasi Politik, Bentuk-Bentuk dan Contoh Partisipasi politik.
#Semoga Bermanfaat...
0 Response to "Pengertian Partisipasi Politik, Bentuk-Bentuk, dan Contoh Partisipasi Politik"
Post a Comment