Sobat medolsapedia, di negara kita ini ada banyak menteri-menteri yang bertugas untuk membantu presiden dan wakil presiden. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang kementerian negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah maksimal kementerian negara yang dapat dibentuk adalah 34 kementerian negara.
Berdasarkan peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang pembentukan dan organisasi kementerian negara, Kementerian Negara Republik Indonesia dapat diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya, yaitu sebagai berikut:
a. Kementerian Negara yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/nama kementerianya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdiri atas:
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Pertahanan
b. Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara serta menjalankan fungsi perumusan, penetapan kebijakan dibidang, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dibidang pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab dan pengawasan atas pelaksanaan tugasnya dibidangnya.
Baca Juga: TUGAS DAN WEWENANG PRESIDEN, WAPRES, MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK DAN KY LENGKAP
Baca Juga: TUGAS DAN WEWENANG PRESIDEN, WAPRES, MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK DAN KY LENGKAP
Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman , koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, terdiri atas:
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Kementerian Sekretariat Negara
- Kementerian Lingkungan Hidup
- Kementerian Riset dan Teknologi
- Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kementerian Perumahan Rakyat
- Kementerian Pemuda dan Olahraga
c. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Terdiri atas;
- Kementerian Agama
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
- Kementerian Sosial
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Ketenagakerjaan
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Pertanian
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Kementerian Pekerjaan Umum
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
Sobat medolsapedia, selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan diatas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada didalam lingkup tugasnya. Kementerian koordinator terdiri atas:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
A. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Terdiri atas:
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Pertahanan
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
B. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Ketenagakerjaan
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Kementerian Pertanian
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara
C. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Kementerian Agama
- Kementerian Riset, Teknoligi, dan Pendidikan Tinggi
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Sosial
- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kementerian Pemuda dan Olahraga
D. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Pariwisata
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
<Tambahan Info:
Seorang Menteri Dilarang Merangkap Jabatan Sebagai:
- Pejabat negara lainya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta atau
- Pemimpin organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)/ Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Nah sobat medolsapedia, itulah artikel saya tentang Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia.
#Semoga Bermanfaat...
0 Response to "Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia "
Post a Comment