Partisipasi dalam proses perlindungan dan penegakan hukum. Wujud dari partisipasi tersebut adalah dengan menampilkan perilaku yang mencerminkan ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum. Kepatuhan atau ketaatan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep nyata diri seseorang yang diwujudkan dalam perilaku yang sesuai dengan sistem yang berlaku. Tingkat kepatuhan hukum yang diperlihatkan oleh seorang warga negara, secara langsung menunjukkan tingkat kesadaran hukum yang dimilikinya. Kepatuhan terhadap aturan-aturan yang berlaku akan menghasilkan suatu suasana yang nyaman, tentram, dan damai.
Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk menegakkan kepastian hukum, memahami dan menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mempertahankan tertib hukum yang ada.
Orang-orang yang mematuhi aturan atau hukum pasti hidupnya akan tenang karena tidak bermasalah dan tidak merugikan bagi orang lain. Lain halnya dengan orang yang selalu berhuat risuh, onar, dan akan dijauhi oleh teman-temannya.
Adapun ciri-ciri orang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya:
- Tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri maupun orang lain
- Mempunyai sikap yang mencerminkan sadar hukum
- Mempunyai sikap yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum
- Menciptakan keselarasan
- Tidak menyinggung perasaan orang lain
- Disenang oleh masyarakat pada umumnya.
Berikut ini adalah contoh perilaku yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku diberbagai tempat:
a. Dalam Lingkungan Keluarga
- Ibadah tepat waktu
- Mematuhi perintah orang tua
- Melaksanakan peraturan yang dibuat dan disepakati keluarga
- Menghormati anggota keluarga yang lain
b. Dalam Kehidupan di Lingkungan Masyarakat
- Melaksanakan ronda atau siskamling
- Melaksanakan setiap norma yang berlaku dimasyarakat
- Membayar iuran warga
- Tidak melakukan kegiatan yang menyebabkan kekacauan atau meresahkan masyarakat seperti, tawuran, mabuk-mabukkan, judi, menerima tamu diluar jam kerja masyarakat, dan sebagainya
- Menghormati keberadaan tetangga disekitar rumah
- Ikut serta dalam kegiatan kerja bakti atau gotong royong
c. Dalam Kehidupan di Lingkungan Sekolah
- Tidak menyontek saat ulangan
- Menjelaskan penjelasan guru
- Menghormati bapak ibu guru
- Mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang berlaku
- Memakai seragam sesuai dengan aturan yang telah ditentukan
- Saling menghormati antar sesama teman
d. Dalam Kehidupan di Lingkungan Bangsa dan Negara
- Membayar retribusi parkir
- Ikut serta dalam kegiatan pemilihan umum bagi yang sudah berumur
- Membayar pajak kepada negara
- Memiliki Surat Izin Mengemudi
- Bersikap tertiap saat berlalu lintas
- Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Itulah beberapa cara partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan penegakan hukum yang ada dinegara Indonesia ini. Dengan mematuhi segala aturan yang berlaku, maka mewujudkan negara Indonesia yang aman, tentram san damai bukanlah hal yang mustahil. Intinya kita harus tetap toleransi kepada orang lain dan terus introspeksi diri atas segala sesuatu yang ada...
#Semoga Bermanfaat...
0 Response to "Partisipasi Masyarakat dalam Perlindungan dan Penegakan Hukum"
Post a Comment