Kedudukan dan Fungsi Pancasila bagi Bangsa Indonesia

MedolsaPedia | Kedudukan dan Fungsi Pancasila bagi Bangsa Indonesia

Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia, Pancasila yang kita gali dari bumi Indonesia memiliki kedudukan dan fungsi sebagai berikut:

A. Pancasila sebagai Dasar Negara

Secara yuridis formal Pancasila mempunyai kedudukan sebagai Dasar Negara. Dasar hukum kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia terdapat dalam UUD 1945 alenia IV yang berbunyi:

"...Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,....

Maka dari frase ".... dengan berdasarkan kepada..." mengandung arti bahwa sila-sila yang lima itu sebagai dasar negara. Walaupun dalam Pembukaan UUD 1945 tidak tercantum kata " Pancasila" secara tersurat, akan tetapi frase "....dengan berdasarkan kepada..." memiliki makna bahwa dasar negara adalah Pancasila.

Dalam kedudukanya sebagai dasar negara Pancasila berfungsi sebagai:

1. Perjanjian Luhur
Pancasila sebagai perjanjian luhur seluruh rakyat Indonesia berarti keputusan PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 yang menetapkan secara konstitusional Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia.
2. Sumber dari segala sumber hukum
Pancasila sebagai sumber hukum berarti bahwa seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.

B. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa

Ideologi pada hakikatnya merupakan seperangkat gagasan yang tersusun secara sistematis, sebagai pedoman tata cara hidup, tatanan yang hendak dituju dan sebagai sesuatu yang akan dipegang teguh oleh kelompok yang meyakininya.

Pancasila sebagai ideologi bangsa akan diwujudkan secara nyata dalam berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Dalam kedudukannya sebagai ideologi bangsa Pancasila berfungsi:

1. Cita-cita luhur bangsa Indonesia
Tujuan yang hendak dicapai bangsa Indonesia ialah suatu masyarakat yang adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila didalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Sebagai Moral Pembangunan
Mengandung maksud agar nilai-nilai Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dijadikan tolok ukur dalam melaksanakan pembangunan nasional baik dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun dalam evaluasinya.

C. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila memberi petunjuk atau pedoman mengenai nilai kehidupan dalam mencapai kebahagiaan lahir batin. Pancasila menjadi pedoman hidup (way of life) yang dapat mempersatukan kita serta memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir batin dalam masyarakat Indonesia.

Dalam kedudukannya sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila berfungsi sebagai:

1. Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Pancasila berfungsi dan berperan dalam memberikan gerak atau dinamika kehidupan serta membimbing kearah tujuan untuk mewujudkan masyarakat Pancasila. Jadi Pancasila menjiwai bangsa Indonesia dalam semua tingkah laku dalam bermasyarkat, berbangsa, dan bernegara.
2. Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Sebagai kepribadian bangsa, Pancasila berfungsi dan berperan dalam menunjukkan adanya kepribadian bangsa Indonesia yang dapat dibedakan dengan bangsa lain dimuka bumi ini. Yaitu tentang sikap, perbuatan dan tingkah laku yang sesuai dengan cita-cita Pancasila. Kepribadian inilah yang membedakan bamgsa Indonesia dengan bangsa lain.

Demikianlah kedudukan dan fungsi Pancasila bagi bamgsa Indonesia, sejak merdeka hingga sekarang. Setelah reformasi, kedudukan, fungsi dan peranan Pancasila dituju kembali pada pisisi yang sebenarnya. Hal itu perlu dilakukan untuk menghindari munculnya sebutan-sebutan yang cukup banyak dari pancasila yang maknanya justru tidak sesuai dengan nilai atau hakikat Pancasila itu sendiri. Untuk mempertegas kedudukan Pancasila, dalam sidang istimewa tanggal 10-13 November 1998 dikeluarkan ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1988 tentang pencabutan P4 dan menetapkan Pancasila sebagai Dasar Negara. Disebutkan bahwa dasar negara yang dimaksud dalam ketentuan MPR ini mengandung makna ideologi nasiona sebagai cita-cita dan tujuan negara.

Sobat MedolsaPedia, itulah artikel saya tentang Kedudukan dan Fungsi bagi Bangsa Indonesia.

#Semoga Bermanfaat....

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kedudukan dan Fungsi Pancasila bagi Bangsa Indonesia"

Post a Comment