Untuk menjamin terlaksananya penghentian tembak menembak dalam agresi militer Belanda II, PBB membentuk UNCI atau komisi PBB untuk Indonesia. Komisi ini berhasil mempertemukan Indonesia dengan Belanda. Perundingan ini dimulai tanggal 17 April 1949 dibawah pimpinan UNCI. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Mr. Moh. Room, sedangkan Belanda dipimpin oleh Dr Van Royen. Setelah melalui perdebatan akhirnya pada tanggal 7 Mei 1949 tercapai persetujuan yang dikenal dengan persetujuan Room-Royen isinya antara lain:
1). Pernyataan delegasi Indonesia
- Mengeluarkan perintah Pengikut Republik yang bersenjata untuk menghentikan perang gerilya
- Bekerja sama dalam mengembalikan perdamaian serta menjaga ketertiban dan keamanan
- Turut serta dalam KMB di Den Haag
- Penyerahan kedaulatan yang sesungguhnya dan lengkap kepada Negara Indonesia Serikat dengan tidak bersyarat
Baca Juga:
2). Pernyataan delegasi Belanda
- Menyetujui kembalinya Pemerintah Republik Indonesia ke Yogyakarta
- Menjamin penghentian gerakan-gerakan militer dan membebaskan semua tahanan politik
- Tidak akan mendirikan negara-negara yang ada didaerah yang dikuasai RI sebelum tanggal 19 Desember 1949
- Mrnyetujui adanya RI sebagai bagian dari Negara Indonesia Serikat
- Berusaha dengan sungguh-sungguh agar KMB segera diadakan sesudah PDRI kembali ke Yogyakarta
Setelah ditanda tangai persetujuan Room-Royen, Presiden Sukarno dan Wakil Presiden Moh Hatta kembali ke Yogyakarta. Dengan kembalinya presiden dan wakil presiden maka berakhirlah PDRI yang dipimpin Mr. Safruddin Prawiranegara.
0 Response to "Perundingan Room-Royen"
Post a Comment