1). Pengakuan de facto dapat ditarik kembali.
2).Negara yang diakui secara de jure dapat melakukan klaim atas segala barang atau benda yang berada diwilayah negara yang mengakui tersebut.
3).Wakil-wakil negara yang diakui secara de facto tidak berhak atas kekebalan dan hak istimewa diplimatik.
Baca juga:Macam-Macam Bentuk Negara dan Penjelasanya
0 Response to "Perbedaan De Facto dan De Jure"
Post a Comment