Perbedaan De Facto dan De Jure

MedolsaPedia | Perbedaan de facto dan de jure sebagai berikut:

1). Pengakuan de facto dapat ditarik kembali.

2).Negara yang diakui secara de jure dapat melakukan klaim atas segala barang atau benda yang berada diwilayah negara yang mengakui tersebut.

3).Wakil-wakil negara yang diakui secara de facto tidak berhak atas kekebalan dan hak istimewa diplimatik.
Baca juga:Macam-Macam Bentuk Negara dan Penjelasanya

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Perbedaan De Facto dan De Jure"

Post a Comment