1). Negara Kesatuan
Merupakan negara yang bersusun tunggal,artinya hanya satu pemerintahan pusat yang memiliki kekuasaan untuk mengatur suatu daerah yang dan tidak ada negara-negara bagian ataupun daerah yang bersifat negara.
Adapun penyelenggaraan negara kesatuan dapat dilakukan melalui dua cara sebagai berikut:
a).Sistem Sentralisasi
Segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah daerah dan tidak berhak mengadakan peraturan sendiri untuk daerah.
b).Sistem Desentralisasi
Daerah diberikan kesempatan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri,yang berarti bahwa daerah memiliki hak otonom untuk menyelenggarakan kekuasaan.
2).Negara Serikat(Federasi)
Negara yang tersusun jamak,yaitu terdiri dari beberapa negara negara yang disebut negara bagian,memiliki kedaulatan dan merupakan negara yang merdeka,mereka begabung membentuk negara serikat dengan dua pemerintahan ,yaitu pemerintahan negara bagian dan pemerintahan federal.Hubungan antara negara bagian dengan negara federal adalah independen, yaitu merdeka dan tidak dibawah kekuasaan dengan sifat hubungan koordinatif.
Baca juga:Bentuk-Bentuk Kenegaraan
0 Response to "Macam Macam Bentuk Negara dan Penjelasanya"
Post a Comment