A).Pengakuan De Facto
Pengakuan menurut kenyataan.Suatu negara diakui karena memang secara nyata memenuhi unsur-unsur sebagai negara.
Pengakuan de facto menurut sifatnya dibedakan menjadi dua yaitu:
1).Bersifat Tetap
Pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara hanya bisa menimbulkan hubungan di lapangan perdagangan saja.Belum mengarah pada bidang lainya.
2.Bersifat Sementara
Pengakuan yang diberikan oleh negara lain dengan tidak melihat lebih jauh keberadaan negara yang bersangkutan dimasa yang akan datang.Apabila negara baru tersebut hancur,maka negara lain akan menarik lagi pengakuanya.
Baca juga:Perbedaan de facto dan de jure
B).Pengakuan De Jure
Pengakuan resmi berdasarkan hukum hukum oleh negara lain dengan segala akibatnya.
Pengakuan de jure menurut sifatnya dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
1). Bersifat Tetap
Pengakuan dari negara lain untuk selama-lamanya setelah melihat kenyataan bahwa negara baru tersebut dalam beberapa waktu lamanya menunjukkan pemerintahan yang stabil.
2).Bersifat Penuh
Yaitu terjadi hubungan antar negara yang mengakui dan diakui melalui hubungan ekonomi,dan diplomatik.Negara yang mengakui berhak nenempatkan konsulat dan kedaulatan.
0 Response to "Pengertian Pengakuan De Facto & De Jure"
Post a Comment