Bentuk-Bentuk Kenegaraan

MedolsaPedia |
•Bentuk-Bentuk Kenegaraan

1). Koloni
   Suatu negara yg menjadi jajahan dari negara lain.Misalnya indonesia pernah menjadi koloni Belanda selama 350 tahun.

"peta kolonisasi dan imperisasi pada akhir perang dunia II"



2).Perwalian(Trustee)
   Yaitu wilayah jajahan dari negara-negara yg kalah perang dalam perang dunia II dan berada dibawah naungan PBB serta negara yang menang perang.
Misalnya Papua New Guinea.

3). Negara Dominion
   Merupakan bentuk kenegaraan yang tadinya adalah daerah jajahan inggris yang telah merdeka berdaulat yang masih mengakui raja inggris sebagai rajanya dan sebagai lambang persatuan mereka.Negara dominion tergabung didalam The British Commonwelth of Nation(negara persemakmuran).
Contohnya:Kanada,Australia,Selandia Baru,Afrika Selatan,India,dan Malaysia.
Baca juga:Pengertian NKRI

4).Negara Protektorat
   Adalah negara dibawah perlindungan (to protect) negara lain.Hubungan luar negeri dan pertahananya diserahkan kepada negara pelindung (sizerain).Negara protektorat bukan subjek dari hukum internasional.Negara protektorat dipisahkan menjadi dua yaitu protektorat kolonial dan protektorat internasional.

5).Negara Uni
   Adalah dua atau lebih negara yang masing-masing merdeka dan berdaulat ,mempunyai satu kepala negara yang sama.Negara uni dibedakan menjadi tiga yaitu uni riil, uni personil ,dan uni soul
6).Mandat dan Trust
   Merupakan bentuk negara yang diatur dan diawasi oleh Dewan Perwakilan PBB .
   Mandat adalah suatu negara yang tadinya merupakan dari negara yang kalah dalam perang dunia I dan berada dibawah perlindungan suatu negara yang menjadi pemenang perang dengan pengawasan dewan mandat liga bangsa-bangsa.
   Misalnya:Kamerun bekas jajahan jerman yang menjadi mandat perancis.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bentuk-Bentuk Kenegaraan"

Post a Comment