Sobat MedolsaPedia, bayangkan apa yang terjadi apabila di keluarga anda tidak ada aturan, disekolah tidak ada tata tertib, dilingkungan masyarakat tidak ada norma-norma sosial, di negara tidak ada undang-undang. Atau, apa yang akan terjadi apabila di dunia ini tidak ada norma atau aturan dan setiap pelanggaran dibiarkan begitu saja, pelakunya tidak diberikan teguran atau sanksi lainya?
Ketika hukum tidak dipatuhi atau dilaksanakan, yang akan terjadi kekacauan disemua aspek dan bidang kehidupan. Setiap orang akan berbuat seenaknya atau menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya, sehingga keamanan, ketentraman dan ketertiban sulit terwujud.
Menurut Andi Hamzah perlindungan hukum dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang ataupun lembaga pemerintahan dan swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan, dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada.
Fungsi hukum, yaitu untuk melindungi kepentingan manusia, hukum memberikan perlindungan kepada manusia dalam memenuhi berbagai macam kepentingannya dengan syarat manusia juga harus melindungi kepentingan orang lain.
Menurut Simanjuntak perlindungan hukum diartikan sebagai segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum serta memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Unsur-unsur perlindungan hukum adalah sebagai berikut:
- Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya.
- Jaminan kepastian hukum
- Berkaitan dengan hak-hak warga negara
- Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.
Pada hakikatnya setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum, contoh perlindungan hukum terhadap konsumen. Perlindungan hukum terhadap konsumen diatur didalam undang-undang RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. UU ini mengatur segala hal yang menjadi hak dan kewajiban antara produsen dan konsumen. Perlindungan hukum di Indonesia diberikan juga kepada hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Pengaturan mengenai hak atas kekayaan intelektual meliputi hak cipta dan hak atas kekayaan industri Undang Undang No 28 tahun 2014 tentang hak cipta, Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek, Undang-Undang No 13 tahun 2016 tentang paten, Undang-Undang Nomor 29 tahun 2000 tentang perlindungan varietas tanaman, dan sebaginya...
Sobat MedolsaPedia, itulah artikel tentang Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum...
#Semoga Bermanfaat...
0 Response to "Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum"
Post a Comment