1. Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara
a. Proses penegakan hukum yang belum optimal
Misalnya masih terjadi kasus salah tangkap, perbedaan perlakuan oknum aparat penegak hukum terhadap para pelanggar hukum dengan dasar kekayaan atau jabatan masih terjadi, dan sebagainya. Hal itu merupakan bukti bahwa amanat Pasal 27 ayat 1 UUD NRI tahun 1945 yang menyatakan " segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya" belum sepenuhnya dilaksanakan.
b. Makin banyak kasus pelanggaran hak asasi manusia Seperti pembunuhan, pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, dan sebagainya. Padahal pasal 28A-28J UUD NRI tahun 1945 menjamin keberadaan hak asasi manusia (HAM).
c. Tingkat kemiskinan dan pengangguran tinggi
Pada pasal 27 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa " tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
d. Angka putus sekolah masih tinggi
Mengindikasikan belum terlaksana secara sepenuhnya amanat Pasal 31 ayat 1 UUD RI tahun 1945 menyatakan bahwa " setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
e. Masih terjadinya tindak kekerasan
Mengatasnamakan agama misalnyapenyerangan tempat peribadatan, padahal Pasal 29 ayat 2 UUD RI tahun 1945 menyatakan bahwa " negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".
f. Pelanggaran hak cipta
Misalnya peredaran VCD/DVD bajakan, perilaku plagiat dalam membuat karya dsb.
2. Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Anda tentunya sering membaca slogan "orang bijak taat pajak". Slogan singkat yang mempunyai makna yang sangat dalam, yaitu ajakan kepada setiap warga negara untuk memenuhi kewajibannya, salah satunya adalah membayar pajak. Kewajiban warga negara bukan hanya membayar pajak, ada banyak contoh lainnya yaitu, seperti taat aturan, menunjung tinggi pemerintahan, bela negara dan sebagainya. Kewajiban-kewajiban tersebut jika dilaksanakan akan mendukung suksesnya program pembangunan di negara ini serta mendorong terciptannya keadilan, ketertiban, kedamaian dan sebagainnya.
Pengingkaran kewajiban disebabkan oleh tingginnya sikap egoisme yang dimiliki setiap individu warga negara. Sehingga yang ada dipikiran hanya bagaimana cara agar mendapatkan haknya. Sementara apa yang menjadi kewajibannya tidak dilaksanakan bahkan dilupakan. Rendahnya kesadaran hukum warga negara juga mendorong terjadinya pengingkaran kewajiban.
Contoh bentuk pengingkaran kewajiban warga negara antara lain adalah sebagai berikut:
a. Membuang sampah sembarangan
b. Merusak fasilitas negara, misalnya mencoret-coret bangunan milik umum, merusak jaringan telepon.
c. Melanggar peraturan lalu lintas yang ada, misalnya tidak memakai helm, mengemudi tidak mempunyai surat izin mengemudi, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, tidak membawa stnk saat berkendara dsb.
d. Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, contoh : tidak ikut berpartisipasi dalam kegiatan siskamling
3. Penanganan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Upaya Pemerintah dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara.
a. Supremasi Hukum dan Demokrasi harus ditegakkan
Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus djkemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.
b. Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara oleh pemerintah.
c. Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
d. Mengoptimalkan peran lembaga-lembaga selain lembaga tinggi negara yang berwenang dalam penegakan hak dan kewajiban warga negara seperti komisi pemberantasan korupsi (KPK), lembaga ombudsman republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak (KPAI), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
e. Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan hak dan kewajiban warga negara.
f. Meningkatkan kerja sama yang harmonis antar kelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing.
Lembaga-lembaga negara yang mempunyai fungsi utama untuk menegakkan hukum:
a. Kepolisian
Kepolisian melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan rasa aman, seperti penangkapan pelaku tindak pidana umum dan tindak pidana terorisme. Selain itu kepolisian juga menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan lalu lintas.
b. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
KPK melakukan penanganan terhadap kasus kasus korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara.
c. Tentara Nasional Indonesia (TNI)
TNI melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan gerakan separatisme, ancaman keamanan dari luar, dsb.
d. Lembaga Peradilan
Lembaga peradilan melakukan perannya untuk menjaguhkan vonis atas kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban negara.
Sobat MedolsaPedia, itulah artikel saya kali ini tentang Contoh Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara serta Penanganannya
#Semoga Bermanfaat.,..
0 Response to "Contoh Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara serta Penanganannya"
Post a Comment