Badan usaha adalah kesatuan yiridis ekonomis yang bertujuan untuk mencari keuntungan
Adapun bentuk-bentuk badan usaha yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang didirikan oleh modal seorang atau pribadi, atau perusahaan yang dimiliki dan diatur oleh satu orang. Pemilik bertanggung jawab untuk mengurus usaha tersebut dengan baik. Pemilik juga bertanggung jawab penuh terhadap kesuksesan bisnis/usaha tersebut. Keuntungan dimiliki sepenuhnya oleh pemilik namun sebaliknya, jika ada kerugian juga ditanggung pemilik sendiri
a. Keunggulan
- Mudah didirikan dan mudah ditutup
- Pemilik bebas membuat keputusan
- Semua keuntungan dapat dinikmati sendiri
- Rahasia perusahaan terjamin dan terlindungi
b. Kelemahan
- Kemampuan tenaga dan modal terbatas
- Kesinambungan perusahaan kurang terjamin
- Pemilik mempunyai tanggung jawab tak terbatas
- Semua kerugian adalah resiko pemilik
2. Firma (Fa)
Firma adalah bentuk badan usaha yang mana dijalankan oleh dua atau lebih dan keduanya memiliki tanggung jawab tak terbatas. Modalnya sendiri saling diantara para pemilik
Jika firma tersebut mendapat keuntungan, keuntungan tersebut dibagi berdasarkan besar modal yang dikeluarkan atau perbandingan yang telah disepakati sebelumnya. Jika mengalami kerugian, kerugian tersebut akan ditanggung bersama. Anggota firma memiliki tanggung jawab tak terbatas. Kerugian ditanggung oleh harta kekayaan para pemilik.
a. Keuntungan
- Modal lebih besar
- Dapat dilakukan pembagian kerja dalam kepemimpinan, sesuai dengan kecakapan para pemilik
- Kelangsungan firma lebih terjamin karena tidak tergantung oleh seorang saja
- Resiko firma ditanggung bersama oleh pemilik
b. Kelemahan
- Setiap anggota adalah ketua, jadi sulit untuk membuat keputusan yang disetujui bersama
- Kerugian yang disebabkan oleh salah satu pemilik akan akan ditanggung oleh semua pemilik karena resiko firma ditanggung bersama
- Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanamkan
3. CV (Commanditaire Vennotschaap)
CV adalah suatu bentuk dari badan usaha yang mana didirikan oleh dua orang atau lebih.
Orang-orang yang menjalankan bisnis ini terbagi menjadi dua yaitu:
a. Anggota Aktif ( Complementary Partner)
Adalah anggota yang menanamkan modal dan juga aktif dalam kepengurusan perusahaan. Anggota aktif memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas.
b. Anggota Pasif (Commendatory Partner)
Adalah anggota yang juga menanamkan modalnya tetapi tidak turut serta dalam mengurus/menjalankan perusahaan. Anggota pasif memiliki tanggung jawab yang terbatas. Mereka juga tak mempunyai tanggung jawab atas keuntungan atau kerugian dari perusahaan. Keuntungan yang diperoleh dibagi berdasarkan kesepakatan bersama.
a. Keunggulan
- Mudah didirikan
- Modal yang dikumpulkan jauh lebih besar
- Perusahaan diurus oleh anggota aktif yang mengetahui seluk beluk perusahaan
- Anggota pasif mempunyai tanggung jawab yang terbatas
b. Kelemahan
- Tanggung jawab tak sama diantara para anggota
- Sulit untuk membuat keputusan dikarenakan ada lebih dari satu ketua
- Modal yang telah disetorkan sulit ditarik kembali jika mengalami kerugian
- Kesinambungan perusahaan kurang terjamin
4. Perseroan Terbatas (PT), Naamloze Vannotschaap (NV), Incorporation (Inc), Gesellschaftmit Beschrankter Hafthung (GmbH)
Adalah persekutuan untuk menjalankan bisnis dengan modal yang didapat dari saham. Tanggung jawab dari pemegang saham adalah terbatas berdasarkan dari sahamnya. Seorang partner boleh mempunyai satu atau lebih saham. Keuntungan yang diberikan pemegang saham disebut defiden.
a. Keunggulan
- Mudah untuk mendapat dan menambah modal
- Tanggung jawab pemegang saham terbatas terhadap saham yang dipegang
- Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
- Posisi pemilik dan orang yang menjalankan bisnis terpisah
- Modal dapat dipindah tangankan
b. Kelemahan
- Biaya pendirian, operasional, serta pajak cukup besar
- Rahasia perusahaan kurang terjamin
- Jika perusahaan terlalu besar sulit diawasi.
Perseroan Terbatas terdiri dari tiga komponen, yaitu:
- Direksi
- Dewan komisaris
- Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
1. Direksi
Adalah orang yang menjalankan perusahaan dan mewakili semua perkara didalam maupun diluar perusahaan.
2. Dewan Komisaris
Adalah orang yang mengawasi jalannya perusahaan, memberi pengarahan kepada direksi, dan bertindak untuk membela kepentingan pemegang saham jika perlu.
3. Rapat Umum Pemegang Saham
Merupakan kekuasaan tertinggi dalam perseroan terbatas. Hasil dari rapat ini adalah mengangkat atau memberhentikan direksi/dewan komisaris, menentukan garis-garis besar kebijakan perusahaan dimasa yang akan datang, dan mengesahkan neraca laba rugi dan pembagian deviden untuk para persero/pemegang saham.
5. Koperasi
Koperasi dibentuk oleh sekelompok orang yang bergabung dan berusaha bersama-sama untuk memenuhi kebutuhannya.
Dari koperasi biasanya diperoleh harga barang kebutuhan yang lebih murah daripada harga yang ada dipasar.
Modal koperasi diperoleh dengan jalan:
a. Simpanan Pokok
Para anggota koperasi diwajibkan setor uang yang menjadi simpanan pokok. Uang ini hanya dibayarkan satu kali dan jumlahnya ditentukan sesuai dengan perjanjian.
b. Simpanan wajib
Disetor secara berlanjut, bisa satu bulan sekali, 1 minggu sekali dsb sesuai dengan kesepakatan.
c. Simpanan Sukarela
Ialah simpanan para anggota koperasi yang jumlahnya tergantung pada anggota dan waktunya pun tidak ditentukan.
Koperasi sendiri dapat dibedakan menjadi 3 yaitu:
a. Koperasi Produsen
Ialah koperasi yang menampung hasil produksi para anggotanya dengan catatan akan menjual dan memberikan keuntungan para produsen (para anggota koperasi).
b. Koperasi Konsumen
Dalam koperasi ini keperluan sehari-hari para anggota koperasi dapat dibeli dari koperasi.
c. Koperasi Kredit
Dalam koperasi ini dana yang dikumpulkan dari anggota dipinjamkan lagi kepada anggota yang memerlukan dengan bunga ringan.
Sobat MedolsaPedia, itulah artikel tentang bentuk-bentuk badan usaha di Indonesia beserta penjelasannya lengkap...
#Semoga Beanfaat....
0 Response to "Bentuk-Bentuk Badan Usaha di Indonesia beserta Penjelasannya Lengkap"
Post a Comment