Menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan dibawah dan bertanggung jawab kepada presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara yaitu:
- Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan dibidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas dibidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
- Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan dibidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas dibidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
- Perumusan dan penetapan kebijakan dibidangnya, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
Pasal 17 ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Dengan kata lain, setiap kementerian negara masing-masing mempunyai tugas sendirii
Urusan Pemerintahan yang Menjadi Tanggung Jawab Kementerian Negara Terdiri Atas:
Urusan Pemerintahan yang Menjadi Tanggung Jawab Kementerian Negara Terdiri Atas:
- Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementerianya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
- Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
- Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretarian negara, badan usaha milik negara, pertahanan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.
Syarat-Syarat atau Kriteria Seseorang dapat Diangkat Menjadi Menteri
Berdasarkan Pasal 22 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara syarat-syarat seseorang dapat diangkat menjadi menteri adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Setia pada pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan.
4. Sehat jasmani dan rohani
5. Memiliki integritas dan kepribadian yang baik
6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Nah, itulah sobat artikel saya tentang Tugas-tugas kementerian negara RI serta syarat-syarat yang harus dipenuhi seseorang agar dapat diangkat menjadi menteri. Saya akhiri, semoga dapat menambah pengetahuan sobat sekalian...
# Semoga Bermanfaat...
0 Response to "Tugas-Tugas Kementerian dan Syarat-Syarat Seseorang dapat Diangkat Menjadi Menteri Negara Kesatuan Republik Indonesia"
Post a Comment