Hai sobat medolsapedia, di negara kita ini ada sebuah lembaga yang bertugas mengurus masalah-masalah yang ada di negara kita Indonesia yang tercinta ini. Lembaga-lembaga tersebut dapat dikelompokkan menjadi 3 bagian yaitu legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Nah eksekutif sendiri bertugas untuk menjalankan UU. Eksekutif sendiri beranggotakan Presiden, Wapres, beserta mentri-mentrinya.
Nah disini admin akan membahas tentang pengertian dan dasar-dasar hukum kementrian yang ada dinegara kita Indonesia tercinta ini. Langsung saja kita mulai pembahasanya..., cekidot...
1. Apa Pengertian Kementerian Negara?
Kementerian negara adalah lembaga pemerintah Indonesia yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
- Kementerian negara berkedudukan di ibu kota negara di Jakarta dan berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
- Kedudukan kementerian negara sebagai pembantu Presiden dalam menjalankan tugasnya. Lembaga negara adalah institusi yang dikelola oleh negara.
2. Landasan Hukum atau Dasar Hukum Kementerian Negara Republik Indonesia
a. Landasan Kementerian adalah Bab V Pasal 17 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa...
- Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara
- Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
- Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
- Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur didalam Undang-Undang
b. Undang-Undang No:39 Tahun 2008 tentang kementerian negara
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Undang-undang ini mengatur semua hal tentang kementrian negara, seperti kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, pembentukan, pengubahan, menggabungkan, memisahkan dan atau mengganti, pembubaran, atau menghapus kementerian, hubungan fungsional kementerian dengan lembaga pemerintah non kementerian dan pemerintah daerah serta pengangkatan dan pemberhentian menteri.
c. Peraturan Presiden No:47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran pembentukan kementerian negara dilakukan paling lama 14 hari kerja sejak presiden mengucapkan sumpah/janji, urusan pemerintahan dan nomenklatur kementerianya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri
Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian, presiden juga dapat membentuk kementerian koordinasi. Jumlah seluruh kementerian maksimal dapat 34 kementerian-kementerian yang, membidangi urusan pemerintahan selain yang nomenklatur kementrianya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 dapat diubah oleh Presiden.
Pemisahan, penggabungan, dan pembubaran kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR, kecuali untuk pembubaran kementerian yang menangani urusan agam, hukum, keamanan, dan keuangan harus dengan persetujuan DPR.
d. Kementerian di Indonesia menurut Perpres No:47 Tahun 2009
Setiap kementerian membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementerianya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945.
e. Susunan Organisasi
Kementerian dipimpin oleh menteri yang bergabung dalam sebuah kabinet.
Presiden juga dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu apabila terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus.
Susunan organisasi kementerian adalah:
1. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur menterianya dan/ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945
>Pemimpin: Menteri
>Pembantu Pemimpin: Sekertaris Jendral
>Pelaksana: Direktorat Jendral
>Pengawas: Inspektorat Jendral
>Pendukung: Badan dan/atau pusat
>Pelaksana tugas pokok di daerah ( untuk kementrian yang menangani urusan dalam negri, luar negeri, pertahanan, agama, hukum, keamanan dan keuangan) dan/atau perwakilan luar negeri.
2. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman koordinasi, sinkronisasi program pemerintah
>Pemimpin: Menteri
>Pembantu Pemimpin: Sekretaris Kementerian
>Pelaksana: Deputi Kementerian
>Pengawas: Inspektorat Kementerian
3. Kementerian Koordinator
>Pemimpin: Menteri Koodinator
>Pembantu Pemimpin: Sekretaris Kementrian Koordinator
>Pengawas: Inspektorat
Nah sobat, itulah artikel saya tentang Pengertian Kementerian Negara dan UU atau Dasar Hukum Kementerian Republik Indonesia.
#Semoga Bermanfaat...
d. Kementerian di Indonesia menurut Perpres No:47 Tahun 2009
Setiap kementerian membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementerianya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945.
e. Susunan Organisasi
Kementerian dipimpin oleh menteri yang bergabung dalam sebuah kabinet.
Presiden juga dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu apabila terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus.
Susunan organisasi kementerian adalah:
1. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur menterianya dan/ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945
>Pemimpin: Menteri
>Pembantu Pemimpin: Sekertaris Jendral
>Pelaksana: Direktorat Jendral
>Pengawas: Inspektorat Jendral
>Pendukung: Badan dan/atau pusat
>Pelaksana tugas pokok di daerah ( untuk kementrian yang menangani urusan dalam negri, luar negeri, pertahanan, agama, hukum, keamanan dan keuangan) dan/atau perwakilan luar negeri.
2. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman koordinasi, sinkronisasi program pemerintah
>Pemimpin: Menteri
>Pembantu Pemimpin: Sekretaris Kementerian
>Pelaksana: Deputi Kementerian
>Pengawas: Inspektorat Kementerian
3. Kementerian Koordinator
>Pemimpin: Menteri Koodinator
>Pembantu Pemimpin: Sekretaris Kementrian Koordinator
>Pengawas: Inspektorat
Nah sobat, itulah artikel saya tentang Pengertian Kementerian Negara dan UU atau Dasar Hukum Kementerian Republik Indonesia.
#Semoga Bermanfaat...
0 Response to "Pengertian Kementerian Negara dan Undang-Undang atau Dasar Hukum Tentang Kementerian Negara Republik Indonesia "
Post a Comment