A). UUD 1945
Hak dan kewajiban warga negara dalam bidang pertahanan dan keamanan, serta upaya bela negara diatur dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945.
a. Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 mengatur tentang upaya bela negara, tepatnya berbunyi " setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara".
b. Pasal 30 UUD 1945 mengatur tentang pertahanan dan keamanan negara.
1). Ayat (1)
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan.
2). Ayat (2)
Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian negara, sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
3). Ayat (3)
TNI terdiri atas Angkatan Darat,Angkatan Laut,dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan,melindungi,dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4). Ayat (4)
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
5). Ayat (5)
Susunan dan kedaulatan TNI,Kepolisian Negara Republik Imdonesia, hubungan kewenangan TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia didalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan Undang-Undang.
B). Undang-Undang
Undang-undang yang mengatur tentang sistem pertahanan dan keamanan adalah sebagai berikut:
a). UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepisian Negara Republik Indonesia.
b). UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
c). UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI.
C). Kesediaan warga negara untuk melakukan bela negara
Contoh peran serta warga negara dalam menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa.
a). Bersikap toleransi antar umat agama.
b). Bersifat tenggang rasa
c). Saling hormat menghormati antar sesama.
d). Menghargai adanya perbedaan pendapat
e). Menghormati perbedaan suku,ras,gender.
f). Mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi dan golingan.
Baca juga:Pengertian ancaman militer dan non militer
0 Response to "Peraturan Perundang-Undangan Tentang Wajib Bela Negara"
Post a Comment