Bukan hanya sebagai kewajiban dasar manusia,tetapi juga merupakan kehormatan warga negara sebagai wujud pengabdian dan kerelaan berkorban kepada bangsa dan negara. Bela negara yang dilakukan oleh warga negara merupakan hak dan kewajiban membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan ,keutuhan negara.
Menurut UU RI No 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara pada pasal negara,keutuhan wilayah NKRI,keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Bangsa indonesia cinta perdamaian,tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatan.
Baca juga:Dasar hukum bela negara
0 Response to "Pengertian Bela Negara"
Post a Comment