Pengertian Bela Negara

MedolsaPedia | Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 tentang Pertahanan Negara, upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaanya kepada NKRI berdasarkan pancasila dan UUD 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.


   Bukan hanya sebagai kewajiban dasar manusia,tetapi juga merupakan kehormatan warga negara sebagai wujud pengabdian dan kerelaan berkorban kepada bangsa dan negara. Bela negara yang dilakukan oleh warga negara merupakan hak dan kewajiban membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan ,keutuhan negara.
 
   Menurut UU RI No 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara pada pasal negara,keutuhan wilayah NKRI,keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Bangsa indonesia cinta perdamaian,tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatan.
Baca juga:Dasar hukum bela negara

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Bela Negara"

Post a Comment