Macam-Macam Kekuasaan Negara

MedolsaPedia | Kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk mempengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan-tindakan yang dikehendaki atau diperintahkanya. Menurut Jhon Locke, kekuasaan yang harus dipisahkan tersebut adalah legislatif, eksekutif dan federatif.

a). Kekuasaan Legislatif adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang. Hal penting yang harus dibuat didalam undang-undang adalah bahwa masyarakat ingin menikmati miliknya secara damai. Untuk situasi damai tersebut perlu terbit undang-undang yang mengaturnya. Namun bagi Jhon Locke, masyarakat yang dimaksudnya bukanlah masyarakat secara umum melainkan kaum bangsawan. Rakyat jelata tidak masuk kedalam kategori struktur masyarakat yang dibela olehnya. Perwakilan rakyat versi Locke adalah perwakilan kaum bangsawan untuk berhadapan dengan raja/ ratu Inggris.
b). Kekuasaan Eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan amanat undang-undang. Dalam hal ini, kekuasaan eksekutif berada ditangan raja/ratu Inggris. Kaum bangsawan tidak melaksanakan sendiri undang-undang yang mereka buat, melainkan diserahkan ketangan raja/ratu.
c). Kekuasaan Federatif adalah kekuasaan menjalin hubungan dengan negara-negara atau kerajaan-kerajaan lain. Kekuasaan ini mirip dengan Departemen Luar Negara dimasa kini. Kekuasaan ini antara lain untuk membangun liga perang, aliansi politik luar negeri, menyatakan perang dan damai, pengangkatan duta besar, dan sejenisnya. Kekuasaan ini oleh sebab alasan kepraktisan.


   Dari pemikiran politik Jhon Locke dapat ditarik kesimpulan, bahwa dari tiga kekuasaan yang dipisah, 2 berada ditangan raja/ratu dan 1 berada ditangan kaum bangsawan. Pemikiran Locke ini belum sepenuhnya sesuai dengan pengertian Trias Politika dimasa kini. Pemikiran Locke kemudian disempurnakan oleh rekan perancisnya, Montesquieu.
 
   Menurut Montesquieu kekuasaan negara dibagi menjadi 3 sebagai berikut:
a). Kekuasaan Legislatif adalah kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
b). Kekuasaan Eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
c). Kekuasaan Yudikatif adalah kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.

Pendapat yang dikemukakan Montesquieu merupakan penyempurnaan dari pendapat Jhon Locke. Kekuasaan Federatif oleh Montesquieu dimasukkan kedalam kekuasaan Eksekutif, fungsi mengadili dijadikan kekuasaan yang berdiri sendiri. Ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga yang berbeda yang sifatnya terpisah. Teori Montesquieu dinamakan Trias Politika.

Perbedaan konsep Jhon Locke dengan Montesqui
• Menurut Jhon Locke Kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan yang mencakup kekuasaan yudikatif, karena mengadili itu melaksanakan undang-undang, sedangkan kekuasaan federasi (hubungan luar negeri) merupakan kekuasaan yang berdiri sendiri.
• Menurut Montesqui Kekuasaan Eksekutif mencakup kekuasaan federatif karena melakukan hubungan luar negeri itu termasuk kekuasaan eksekutif, sedangkan kekuasaan yudikatif merupakan kekuasaan yang berdiri sendiri dan terpisah dari eksekutif.

Menurut sejarah cara pembagian kekuasaan menurut Montesqui lebih dapat diterima. Kekuasaan federatif diberbagai negara sekarang dilakukan oleh eksekutif melalui Departemen Luar Negeri (Deplu) di masing-masing negara.

  •  Ajaran Trias Politika menganut ajaran pembagian kekuasaan negara menjadi 3 yaitu legislatif, eksekutif, yudikatif.
  • Sedangkan UUD 1945 menurut ajaran pembagian kekuasaan dengan menunjuk pada jumlah badan-badan kenegaraan yang diatur didalamnya serta hubungan kekuasaan diantara badan-badan kenegaraan.


Nah sobat, itulah artikel saya tentang macam-macam kekuasaan negara. Lengkap bulan? Jika masih bingung bisa ditanyakan dikolom komentar..
Semoga Bermanfaat....

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Macam-Macam Kekuasaan Negara"

Post a Comment