Dalam praktik ketenagakerjaan tidak jarang terjadi pemusatan kekuasaan oleh satu orang saja, terjadi pengelolahan sistem pemerintahan negara yang dilakukan secara absolud dan otoriter. Untuk menghindari hal-hal tersebut perlu adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan agar terjadi kontrol dan keseimbagan antara lembaga pemegang kekuasaan dengan kata lain kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif tidak dipegang oleh satu orang saja.
• Konsep pemisahan dan pembagian kekuasaan menurut Kusnardi dan Ibrahim menyatakan bahwa istilah pemisahan kekuasaan (separation of power) dan pembagian kekuasaan (division of power).
• Pemisahan kekuasaan berarti negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik mengenai organ maupun fungsinya. Dengan kata lain pemegang kekuasaan itu meliputi legislatif, eksekutif, yudikatif merupakan lembaga yang terpisah satu sama lainya. Berdiri sendiri tanpa memerlukan kerja sama, setiap lembaga menjalankan fungsinya masing-masing. Contoh negara yang menganut pemisahan kekuasaan adalah Amerika Serikat.
• Sedangkan pembagian kekuasaan adalah mekanisme pembagian kekuasaan negara dibagi dalam beberapa bagian ( legislatif, eksekutif, yudikatif) tetapi tidak dipisahkan. Hal ini membawa konsekwensi bahwa antara bagian-bagian dimungkinkan adanya koordinasi atau kerja sama. Mekanisme pembagian kekuasaan ini banyak dilakukan oleh negara-negara didunia termasuk Indonesia.
Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya didalam UUD negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.
1). Pembagian kekuasaan secara horizontal
Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fumgsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif, yudikatif). Berdasarkan UUD 1945, secara horizontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
Pembagian kekuasaan pada tingkatan pemerintahan pusat berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat. Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD 1945. Pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran kladifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan menjadi enam kekuasaan negara yaitu:
1). Kekuasaan Konstitutif
Kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasr.
2). Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan negara. Kekuasaan ini dipegang oleh presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
3). Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
4). Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berbeda dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
5). Kekuasaan Eksaminatif/Inspektif
Kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
6). Kekuasaan Moneter
Kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 D UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dalam undang-undang.
Pembagian kekuasaan secara horizontal pada tingkatan pemerintahan daerah berlangsung antara lembaga-lembaga daerah yang sederajat, yaitu antara Pemerintah Daerah ( Kepala Daerah/Wakil kepala Daerah) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pada tingkat provinsi, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah Provinsi (Gubernur/Wagub) dan DPRD Provinsi. Sedangkan pada tingkat kabupaten/kota, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah kabupaten/kota ( Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota) dan DPRD kabupaten/kota.
2). Pembagian Kekuasaan secara Vertikal
Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pasak 18 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa negara Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang setiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang, yang diatur dalam undang-undang.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pembagian kekuasaan secara vertikal dinegara Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota). Pada pemerintahan daerah berlangsung pula pembagian kekuasaan secara vertikal yang ditentukan oleh pemerintah pusat. Hubungan antara pemerintah provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota terjalin dengan koordinasi, pembinaan dan pengawasan oleh pemerintahan pusat dalam bidang administrasi dan kewilayahan.
Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkanya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan asas tersebut, Pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus daerahnya sendiri urusan pemerintah di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter, dan fiskal.
Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat 5 UUD 1945 yang menyatakan pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
Nah sobat, itulah artikel saya tentang Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia.
Semoga Bermanfaat...
0 Response to "Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia"
Post a Comment