Sedangkan fungsi negara menurut para ahli yaitu sebagai berikut:.
1). Pendapat John Locke
a. Fungsi Legislatif
Yaitu membuat undang-undang atau peraturan.
b. Fungsi Eksekutif
Yaitu melaksanakan undang-undang
c. Funsi Federatif
Yaitu mengurusi urusan luar negri.
2). Pendapat Montesqui
a. Fungsi Legislatif
Yaitu membuat undang-undang atau peraturan.
b. Fungsi Eksekutif
Yaitu melaksanakan undang-unsang.
c. Fungsi Yudikatif
Yaitu mengawasi agar semua peraturan ditaati.
Fungsi negara menurut Montesqui seing disebut dengan trias politica.
3).Pendapat Van Vallenhoven
a. Regelling
Yaitu membuat peraturan.
b.Bestur
Yaitu menyelenggarakan pemerintahan.
c. Rechpraak
Yaitu mengadili.
d. Politie
Yaitu ketertiban san keamanan.
4). Pendapat Goodnow
a. Policy making
Yaitu kebijaksanaan negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat.
b. Police Executing
Yaitu kebijaksanaan yang harus dilaksanakan untuk mencapai policy making.
5). Pendapat Moh.Kusnardi,SH
a. Melaksanakan ketertiban (law and order).
b. Menghendaki kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
Baca juga:Pengertian nasionalisme
Semoga Bermanfaat😉
0 Response to "Fungsi Negara Menurut Para Ahli"
Post a Comment