Fungsi Negara Menurut Para Ahli

MedolsaPedia | Fungsi negara diartikan sebagai tugas dari organisasi negara.yaitu untuk apa negara diadakan.Perancis pada abad ke-16 memperkenalkan fungsi negara yaitu fungsi pertahanan, fungsi kesejahteraan, fungsi peradilan ,dan fungsi untuk menjaga keamanan.


   Sedangkan fungsi negara menurut para ahli yaitu sebagai berikut:.

1). Pendapat John Locke
a. Fungsi Legislatif
   Yaitu membuat undang-undang atau peraturan.
b. Fungsi Eksekutif
   Yaitu melaksanakan undang-undang
c. Funsi Federatif
   Yaitu mengurusi urusan luar negri.

2). Pendapat Montesqui
a. Fungsi Legislatif
   Yaitu membuat undang-undang atau peraturan.
b. Fungsi Eksekutif
   Yaitu melaksanakan undang-unsang.
c. Fungsi Yudikatif
   Yaitu mengawasi agar semua peraturan ditaati.
Fungsi negara menurut Montesqui seing disebut dengan trias politica.

3).Pendapat Van Vallenhoven
a. Regelling
   Yaitu membuat peraturan.
b.Bestur
   Yaitu menyelenggarakan pemerintahan.
c. Rechpraak
   Yaitu mengadili.
d. Politie
   Yaitu ketertiban san keamanan.

4). Pendapat Goodnow
a. Policy making
   Yaitu kebijaksanaan negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat.
b. Police Executing
   Yaitu kebijaksanaan yang harus dilaksanakan untuk mencapai policy making.

5). Pendapat Moh.Kusnardi,SH
 a. Melaksanakan ketertiban (law and order).
b. Menghendaki kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
Baca juga:Pengertian nasionalisme

Semoga Bermanfaat😉

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Fungsi Negara Menurut Para Ahli"

Post a Comment