Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan

MedolsaPedia | Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan


Sobat MedolsaPedia, Negara Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.

Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia diselenggarakan dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan potensi dan kekhasan daerah masing-masing. Hal ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangannya yang menjadi hak daerah.

Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan kepada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata, dan bertanggung jawab terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada didaerahnya masing-masing. Maju atau tidaknya daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan pemerintahan daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya.

Itulah artikel saya kali ini tentang Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan.

#Semoga Bermanfaat....

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan "

Post a Comment