A. Dasar Hukum Wilayah NKRI
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tercantum didalam UUD 1945 Pasal 25A
Pasal 25A tentang wilayah negara yang menyatakan bahwa " Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang".
Wilayah negara adalah tempat tinggal, tempat hidup dan sumber kehidupan warga negara yang meliputi daratan, lautan, dan ruang udara, dimana suatu negara memiliki kedaulatan penuh atas wilayah negaranya. Bentuk wilayah negara Indonesia berdasarkan teorinya berdasarkan teorinya termasuk divided or separatet, yaitu negara yang terpisah oleh wilayah laut dan atau sepotong oleh negara lain (negara yang wilayahnya dibagi-bagi atau dipisah-pisahkan / daratan-daratanya dipisah-pisahkan oleh perairan laut).
B. Wilayah negara tempat dimana menetapnya rakyat dan merupakan tempat penyelenggaraan pemerintah negara, wilayah negara dibagi menjadi:
1. Wilayah Daratan Termasuk Tanah Dibawahnya
Wilayah daratan adalah bagian dari wilayah negara dimana rakyat atau penduduk negara itu bermukim atau tinggal secara permanen. Demikian pula wilayah daratan itu pula pemerintah negara melaksanakan dan mengendalikan segala kegiatan pemerintahanya. Pada umumnya garis batas wilayah daratan ditetapkan berdasarkan perjanjian-perjanjian garis batas wilayah antara negara-negara yang berbatasan. Ada pula garis batas wilayah antara dua negara berupa sungai yang mengalir diperbatasan wilayah negara-negara yang bersangkutan. Atau dapat pula garis batas wilayah pada sungai tersebut ditetapkan pada bagian-bagian terdalam dari aliran sungai, yang disebut thalweg.
a. Wilayah Darat
Wilayah darat meliputi segala sesuatu yang tampak dipermukaan bumi, misalnya rawa, sungai, gunung dan lembah.
b. Mengenai batas wilayah daratan suatu negara ditentukan dengan perjanjian antar negara yang wilayahnya berbatasan.
Penentuan secara pasti tentang batas-batas wilayah daratan antara dua negara atau lebih tidak akan menjadi masalah apabila sudah ada kepastian dan persetujuan. Sebagai contoh yaitu perjanjian antara Indonesia dengan Australia, tentang penetapan garis-garis antara Imdonesia dengan Papua Nugini, yang ditandatangani pada tanggal 12 Februari Tahun 1973. Batas wilayah tersebut berada dipulau Papua, yang menjadi dua bagian, yaitu bagian barat menjadi wilayah Indonesia dan bagian timur menjadi wilayah Papua Nugini.
2. Wilayah Laut
Lautan atau perairan teritorial merupakan bagian wilayah dari suatu negara. Sehubungan dengan itu, terdapat dua konsep pokok tentang wilayah laut, yaitu sebagai berikut.
a. Res Nulius, menyatakan bahwa laut yang tidak ada pemiliknya dapat diambil dan dimiliki oleh tiap-tiap negara.
b. Res Communis, menyatakan bahwa laut adalah milik bersama masyarakat dunia sehingga dapat diambil atau dimiliki tiap-tiap negara.
Menurut konsep umum, demi menunjang keselamatan negara, setiap negara berhak atas bagian laut tertentu atau yang berbatasan dengan wilayah daratan negaranya sebagai bagian wilayah teritorialnya. Dalam hal ini, yang diberlakukan adalah semua ketentuan atau peraturan negaranya.
Batas laut teritorial sesuai dengan Territoriale Zee en Maritine Krigen Ordinatie 1839, yaitu lebar wilayah laut Indonesia adalah 3 mill diukur dari garis pantai terendah pada tiap tiap pulau di Indonesia. Teori ini dikemukakan oleh ahli hukum Belanda, yaitu:
Penentuan batas-batas laut dapat kita ketahui dalam bentuk traktat multilateral sebagai berikut:
a. Batas Zona Ekonomi Eklusif (ZEE)
ZEE merupakan wilayah laut dari suatu negara batasnya 200 mill dari garis pantai. Dalam wilayah itu, negara mempunyai hak untuk menggali kekayaan alam dan melakukan kegiatan ekonomi. Negara juga berhak menangkap nelayan asing yang ketahuan menangkap ikan dalam ZEE-nya.
b. Batas Laut Teritorial
Tiap-tiap negara mempunyai kekuasaan laut teritorial hingga 12 mill dari garis pantai.
c. Batas Zona Bersebelahan
Penentuan batas zona bersebelahan adalah sejauh 12 mill laut diluar batas laut teritorial atau 24 mill laut dari garis pantai. Dalam wilayah ini, negara dapat menindak pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap undang-undang imigrasi, fisikal, dan bea cukai.
d. Batas Landas Benua
Batas landas benua yaitu sejauh lebih dari 200 mill laut. Dalam wilayah ini, negara dapat melakukan eksploitasi dan eksplorasi dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.
3. Wilayah Udara
Wilayah udara meliputi daerah yang berada diatas wilayah negara atau diatas wilayah darat dan wilayah laut teritorial suatu negara. Diforum internasional belum ada kesepakatan tentang kedaulatan suatu negara diatas wilayah udara. Dalam pasal 1 konvensi Paris tahun 1919 yang telah diganti dengan konvensi Chicago tahun 1944 dinyatakan, bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan utuh dan eksklusif di wilayah udaranya. Ada beberapa teori tentang batas wilayah udara sebagai berikut:
a. Teori Negara Berdaulat di Udara
• Teori Pengawasan
Kedaulatan negara ditentukan oleh kemampuan negara dalam mengawasi ruang udara diatas wilayahnya. Teori ini dikemukakan oleh Cooper pada tahun 1951.
• Teori Udara
Wilayah udara meliputi suatu ketinggian dari kemampuan udara untuk mengangkat (mengapungkan) balon dan pesawat udara.
• Teori Keamanan
Negara mempunyai kedaulatan terhadap udaranya, termasuk untuk menjaga keamanannya. Teori ini dikemukakan oleh Fauchili pada tahun 1901 yang menentukan ketinggian wilayah udara 1500 m. Akan tetapi pada tahun 1901 ketinggian tersebut diturunkan menjadi 500 m.
b. Teori Udara Bebas
• Kebebasan Udara terbatas
- Untuk memelihara keamanan dan keselamatan, setiap negara berhak mengambil suatu tidakan tertentu.
- Negara hanya mempunyai hak atas wilayah teritorialnya.
• Kebebasan Ruang Udara Tanpa Batas
Tidak ada negara yang mempunyai hak atas kedaulatan diruang udara sehingga ruang udara itu bebas dan dapat digunakan oleh siapa pun.
4. Ekstrateritorial
Daerah ekstrateritorial adalah daerah yang menurut kebiasaan internasional diakui sebagai daerah kekuasaan suatu negara, meskipun daerah tersebut berada diwilayah kekuasaan negara lain.
Daerah Ekstrateritorial meliputi:
• Kapal yang berlayar dibawah bendera suatu negara.
• Kedaulatan atau perwakilan tetap di wilayah negara lain. Diwilayah ini diberlakukan larangan terhadap alat negara, misalnya polisi atau pejabat kehakiman yang memasuki suatu negara tanpa izin dari pihak kedaulatan.
C. Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
a. Batas-Batas Wilayah Indonesia Sebelah Utara.
Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia (bagian timur), tepatnya disebelah utara Pulau Kalimantan. Malaysia merupakan satu sari tiga negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia. Meskipun Indonesia dan Malaysia bertetangga dan satu rumpun, akan tetapi tidak jarang terjadi konflik akibat permasalahan pemahaman terhadap batas-batas negara.
Salah satu berita yang menggemparkan dunia adalah persengketaan Pulau Sipadan dan Ligitan yang dulu merupakan pulau terluar Indonesia sekaligus batas Indonesia sebelah utara.
- Pulau Sipadan dan Ligitan adalah bagian dari negara Malaysia, yang berdasarkan kesepakatan di Mahkamah Internasional.
- Wilayah laut Indonesia sebelah utara berbatasan langsung dengan lima negara, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, dan Filipina.
- Batas wilayah laut membuat sedikit ketegangan dilapangan, utamanya adalah Indonesia, Malaysia, Singapura diperairan Malaka (Selat Malaka).
b. Batas-Batas Wilayah Indonesia Sebelah Barat
Sebelah barat wilayah Indonesia berbatasan langsung dengan dengan Samudra Hindia dan perairan negara India.
- Tidak ada negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia di sebelah barat. Walaupun secara geografis daratan Indonesia terpisah jauh dengan daratan India, tetapi keduanya memiliki wilayah yang terletak dititik-titik tertentu disekitar Samudra Hindia dan Laut Andaman.
- Dua pulau menandai perbatasan Indonesia - India adalah Pulau Ronde di Aceh dan Pulau Nicobar di India. Walaupun kedua negara terpisah jauh pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan perbatasan Indonesia seringkali terjadi. Terutama dilakukan oleh para nelayan.
c. Batas-Batas Wilayah Indonesia Timur
Wilayah Indonesia bagian timur berbatasan langsung dengan daratan Papua New Guinea dan perairan Samudra Pasifik. Indonesia dan Papua New Guine telah menyepakati hubungan bilateral antar negara tentang batas-batas wilayah, tidak hanya wilayah daratan melainkan juga wilayah laut.
- Wilayah Indonesia sebelah timur yaitu Provinsi Papua berbatasan dengan wlayah Papua New Gunie sebelah barat, yaitu provinsi barat (Fly) dan provinsi sepih barat ( Sandaun).
d. Batas-Batas Wilayah Indonesia Sebelah Selatan
Indonesia sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah darat Timor Leste, Perairan Australia dan Samudra Hindia. Timor Leste adalah bekas wilayah Indonesia yang telah memisahkan diri menjadi negara sendiri pada tahun 1999. Dahulu wilayah tersebut dikenal dengan provinsi Timor Timur. Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah provinsi yang berbatasan langsung dengan wilayah Timor Leste, tepatnya dikabupaten Belu.
-Indonesia juga berbatasan dengan perairan Australia. Pada awal tahun 1997 kedua negara ini telah menyepakati batas-batas wilayah negara keduanya yang meliputi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan batas landas kontingen.
Nah sobat MedolsaPedia, itulah artikel saya tentang Batas-Batas dan Dasar Hukum Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
#Semoga Bermanfaat....
0 Response to "Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia: Dasar Hukum dan Batas-Batas Wilayah NKRI"
Post a Comment