A. Pengertian dan Dasar Hukum Warga Negara Indonesia
Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa " Yang menjadi warga negara ialah orang-orang indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang di sahkan dengan undang-undang sebagai warga negara" .
Berikut ini adalah Dasar Hukum Warga Negara:
1. Pasal 26 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang menyatakan yang dimaksud warga negara Indonesia adalah:
- Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemerintah republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
- Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya kewarganegaraan Indonesia meninggal dunia.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah ayahnha warga negara Indonesia.
- Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia.
- Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau sebelum kawin.
- Anak yang lahir di wilayah negara Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
- Anak yang baru lahir yang ditemukan diwilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
- Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaanya.
- Anak yang lahir di luar wilayah Negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
- Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraan nya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
B. Perbedaan Makna antara Warga Negara, Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan.
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia No 12 tahun 2006, disebutkan bahwa:
- Warga Negara adalah warga suatu negara yang diterapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
- Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.
C. Hak-Hak dan Kewajiban Warga Negara
1. Hak-Hak Warga Negara Indonesia
- Hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran
- Hak mendapatkan perlindungan hukum atas tempat tinggal, keselamatan jiwa harta kekayaan serta kehormatanya
- Hak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak
- Kebebasan beragama dan beribadah
- Mengembangkan kreativitasnya selama tidak melanggar ketentuan yang berlaku
2. Kewajiban-Kewajiban Warga Negara
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Membayar pajak sesuai dengan undang-undang yang berlaku
- Menjaga ketentraman, keamanan, dan ketertiban dalam masyarakat.
- Mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.
D. Asas-Asas dan Stelsel dalam
Kewarganegaraan
Asas kewarganegaraan berarti dasar berfikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara tertentu. Pada umumnya asas dalam pembentukan kewarganegaraan dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu:
a). Berdasarkan Kelahiran
1. Asas Ius Sanguins
Asas ius sanguins adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut pertalian daerah atau keturunan dari orang yang bersangkutan. Jadi yang menentukan kewarganegaraan seseorang ialah kewarganegaraan orang tuanya, dengan tidak mengindahkan dimana ia sendiri dan orang tuanya berada dan dilahirkan. Asas ini dianut di negara Cina.
2. Asas Ius Soli
Asas ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat dimana orang tersebut dilahirkan. Asas ini dianut oleh negara Inggris, Mesir, Amerika.
Suatu negara dalam menggunakan asas kewarganegaraan sangat ditentukan oleh kepentingan negara tersebut, kadang digunakan satu asas saja, tetapi ada juga negara yang menggunakan kedua asas tersebut.
Misalnya: orang yang berasal dari negara yang menggubakan asas ius sanguins kemudian pindah ke negara yang menganut asas ius soli kemudian melahirkan, maka anak tersebut mempunyai kewarganegaraan rangkap (bipatride).
Sedangkan orang yang berasal dari negara yang menggunakan asas ius soli kemudian pindah ke negara yang menggunakan asas ius sanguins dan melahirkan, maka anak tersebut tidak mempunyai kewarganegaraan (apatride).
a. Apatride (Tidak mempunyai kewarganegaraan)
Terjadi apabila suami istri warga negara A menggunakan asas ius soli kemudian berada di negara B yang menggunakan asas ius sanguins, bilamana suami istri tersebut mempunyai anak maka anak tersebut tidak mempunyai kewsrganegaraan (Apatride).
b. Bipatride (Dwi kewarganegaraan / Kewarganegaraan ganda)
Terjadi apabila suami istri berwarga negara B menganut asas ius sanguins tinggal di negara A yang menganut asas ius soli dan mempunyai anak, maka anak tersebut akan memiliki 2 (dua) kewarganegaraan.
b). Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan
Penentuan kewarganegaraan berdasarkan perkawinan meliputi 2 asas yaitu:
1. Asas Kesatuan Hukum
Suatu pernikahan dapat menyebabkan berubahknya status kewarganegaraan seorang istri. Dalam suatu pernikahan pada umumnya istri mengikuti kewarganegaraan suaminya.
Seringkali hal ini kurang diterima sebagian pihak, bagi orang yang mengagungkan emansipasi pada prinsipnya dapat merendahkan kedudukan perempuan (istri) dengan pendapat perempuan memiliki kedudukan sama seperti laki-laki yaitu memiliki hak dan kebebasan untuk memiliki apa yang terbaik bagi dirinya bukan sekedar patuh pada suami.
2. Asas Persamaam Derajat
Menurut asas ini pernikahan tidak menyebabkan berubahnya status kewarganegaraan seseorang. Masing-masing pihak baik suami maupun istri tetap menyandang kewarganegaraan seperti sebelum menikah, asas persamaan derajat bertolak bahwa perkawinan tidak menyebabkan salah satu pihak tunduk secara hukum kepada orang lain.
Menurut UU No 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia disebukan mengenai asas-asas yang dianut.
Berikut adalah Asas-Asas yang Dianut Oleh Negara Republik Indonesia:
a. Asas Ius Sanguins (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan.
b. Asas Ius Soli (law of the soil) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahiran. Terbatas berlaku bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang ini.
c. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
d. Asas kewarganegaraan ganda adalah asas yang menentukan keqarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang di atur di dalam Undang-Undang ini. Undang-Undang No 12 Tahun 2006 pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan( apatride). Kewarganegaraan ganda diberikan bagi anak-anak dalam undang-undang ini merupakan pengecualian.
•Dalam Menentukan Status Kewarganegaraan Suatu Negara Lazim Menggunakan Stelsel Aktif dan Stelsel Pasif.
1. Stelsel Aktif
Yaitu seseorang yang ingin menjadi warga negara dari suatu negara harus harua melakukan tindakan hukum negara tertentu secara aktif berdasarkan ketentuan yang berlaku. Stelsel ini menimbulkan hak opsi yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan.
2. Stelsel Pasif
Yaitu seseorang menjadi warga negara dari suatu negara dengan tanpa melakukan tindakan hukum tertentu, melainkan secara otomatis. Stelsel pasif ini menimbulkan hak repudiasi yaitu hak untuk menolak kewarganegaraan.
Hak tersebut umumnya diberikan kepada warga negara keturunan asing untuk menghindari terjadinya kewarganegaraan rangkap (bipatride dan multipatride). Khusus hak menolak kewarganegaraan dapat berlaku juga bagi orang keturunan warga negara asli dari negara yang bersangkutan, tapi konsekuensinya bisa jadi orang yang bersangkutan akan tidak mempunyai kewarganegaraan.
Sobat MedolsaPedia itulah artikel saya tentang Pengertian Warga Negara Indonesia.
#Semoga Bermanfaat...
Kewarganegaraan
Asas kewarganegaraan berarti dasar berfikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara tertentu. Pada umumnya asas dalam pembentukan kewarganegaraan dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu:
a). Berdasarkan Kelahiran
1. Asas Ius Sanguins
Asas ius sanguins adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut pertalian daerah atau keturunan dari orang yang bersangkutan. Jadi yang menentukan kewarganegaraan seseorang ialah kewarganegaraan orang tuanya, dengan tidak mengindahkan dimana ia sendiri dan orang tuanya berada dan dilahirkan. Asas ini dianut di negara Cina.
2. Asas Ius Soli
Asas ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat dimana orang tersebut dilahirkan. Asas ini dianut oleh negara Inggris, Mesir, Amerika.
Suatu negara dalam menggunakan asas kewarganegaraan sangat ditentukan oleh kepentingan negara tersebut, kadang digunakan satu asas saja, tetapi ada juga negara yang menggunakan kedua asas tersebut.
Misalnya: orang yang berasal dari negara yang menggubakan asas ius sanguins kemudian pindah ke negara yang menganut asas ius soli kemudian melahirkan, maka anak tersebut mempunyai kewarganegaraan rangkap (bipatride).
Sedangkan orang yang berasal dari negara yang menggunakan asas ius soli kemudian pindah ke negara yang menggunakan asas ius sanguins dan melahirkan, maka anak tersebut tidak mempunyai kewarganegaraan (apatride).
a. Apatride (Tidak mempunyai kewarganegaraan)
Terjadi apabila suami istri warga negara A menggunakan asas ius soli kemudian berada di negara B yang menggunakan asas ius sanguins, bilamana suami istri tersebut mempunyai anak maka anak tersebut tidak mempunyai kewsrganegaraan (Apatride).
b. Bipatride (Dwi kewarganegaraan / Kewarganegaraan ganda)
Terjadi apabila suami istri berwarga negara B menganut asas ius sanguins tinggal di negara A yang menganut asas ius soli dan mempunyai anak, maka anak tersebut akan memiliki 2 (dua) kewarganegaraan.
b). Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan
Penentuan kewarganegaraan berdasarkan perkawinan meliputi 2 asas yaitu:
1. Asas Kesatuan Hukum
Suatu pernikahan dapat menyebabkan berubahknya status kewarganegaraan seorang istri. Dalam suatu pernikahan pada umumnya istri mengikuti kewarganegaraan suaminya.
Seringkali hal ini kurang diterima sebagian pihak, bagi orang yang mengagungkan emansipasi pada prinsipnya dapat merendahkan kedudukan perempuan (istri) dengan pendapat perempuan memiliki kedudukan sama seperti laki-laki yaitu memiliki hak dan kebebasan untuk memiliki apa yang terbaik bagi dirinya bukan sekedar patuh pada suami.
2. Asas Persamaam Derajat
Menurut asas ini pernikahan tidak menyebabkan berubahnya status kewarganegaraan seseorang. Masing-masing pihak baik suami maupun istri tetap menyandang kewarganegaraan seperti sebelum menikah, asas persamaan derajat bertolak bahwa perkawinan tidak menyebabkan salah satu pihak tunduk secara hukum kepada orang lain.
Menurut UU No 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia disebukan mengenai asas-asas yang dianut.
Berikut adalah Asas-Asas yang Dianut Oleh Negara Republik Indonesia:
a. Asas Ius Sanguins (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan.
b. Asas Ius Soli (law of the soil) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahiran. Terbatas berlaku bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang ini.
c. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
d. Asas kewarganegaraan ganda adalah asas yang menentukan keqarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang di atur di dalam Undang-Undang ini. Undang-Undang No 12 Tahun 2006 pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan( apatride). Kewarganegaraan ganda diberikan bagi anak-anak dalam undang-undang ini merupakan pengecualian.
•Dalam Menentukan Status Kewarganegaraan Suatu Negara Lazim Menggunakan Stelsel Aktif dan Stelsel Pasif.
1. Stelsel Aktif
Yaitu seseorang yang ingin menjadi warga negara dari suatu negara harus harua melakukan tindakan hukum negara tertentu secara aktif berdasarkan ketentuan yang berlaku. Stelsel ini menimbulkan hak opsi yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan.
2. Stelsel Pasif
Yaitu seseorang menjadi warga negara dari suatu negara dengan tanpa melakukan tindakan hukum tertentu, melainkan secara otomatis. Stelsel pasif ini menimbulkan hak repudiasi yaitu hak untuk menolak kewarganegaraan.
Hak tersebut umumnya diberikan kepada warga negara keturunan asing untuk menghindari terjadinya kewarganegaraan rangkap (bipatride dan multipatride). Khusus hak menolak kewarganegaraan dapat berlaku juga bagi orang keturunan warga negara asli dari negara yang bersangkutan, tapi konsekuensinya bisa jadi orang yang bersangkutan akan tidak mempunyai kewarganegaraan.
Sobat MedolsaPedia itulah artikel saya tentang Pengertian Warga Negara Indonesia.
#Semoga Bermanfaat...
0 Response to "Pengertian Warga Negara Indonesia: Dasar Hukum, Hak-Hak, Kewajiban, dan Asas-Asas Kewarganegaraan"
Post a Comment